Mahkamah Agung Amerika Serikat berada di jalur yang menguntungkan Cisco dalam sengketa dengan sejumlah anggota Falun Gong yang menuduh perusahaan itu membantu aparat China. Dari jalannya sidang, para hakim tampak lebih tertarik pada batas hukum gugatan dibanding membuka ruang pemeriksaan penuh atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia di luar negeri.
Perkara ini segera menjadi sorotan karena dapat menentukan sejauh apa perusahaan AS masih bisa digugat di pengadilan Amerika atas dugaan keterlibatan dalam tindakan represif di negara lain. Di sisi lain, posisi Cisco bertumpu pada penolakan bahwa perusahaan itu bisa dimintai tanggung jawab berdasarkan dua aturan yang kerap dipakai dalam kasus semacam ini, yakni Alien Tort Statute dan Torture Victim Protection Act.
Fokus hakim bergeser ke batas yurisdiksi
Dalam sidang di tingkat tertinggi itu, beberapa hakim konservatif dinilai lebih menyoroti apakah pengadilan AS terlalu longgar dalam menerima perkara lintas negara. Hakim Neil Gorsuch bahkan sempat mempertanyakan apakah “pintu pengadilan” tidak dijaga dengan ketat, komentar yang mencerminkan kekhawatiran terhadap meningkatnya gugatan serupa.
Sikap tersebut selaras dengan kecenderungan Mahkamah Agung dalam beberapa tahun terakhir yang cenderung berhati-hati saat diminta menangani perkara yang berkaitan dengan tindakan pemerintah asing. Karena itu, perdebatan di ruang sidang tidak hanya berkisar pada Cisco, tetapi juga pada prinsip lebih luas tentang sejauh mana pengadilan AS harus membuka diri bagi klaim-klaim lintas batas.
Argumen Falun Gong soal keterkaitan di Amerika Serikat
Pihak Falun Gong mencoba mempertahankan perkara ini dengan menekankan bahwa sebagian aktivitas Cisco yang berhubungan dengan China terjadi di Amerika Serikat. Argumen tersebut dipakai untuk menunjukkan adanya kaitan yang cukup agar pengadilan AS tetap memiliki dasar untuk memeriksa kasus ini.
Namun, keberatan utama Cisco tetap belum terjawab sepenuhnya oleh argumen itu. Perusahaan teknologi tersebut menolak bahwa ada hubungan kausal yang cukup untuk menyeretnya ke tanggung jawab hukum atas dugaan penyiksaan yang dialami para pengikut Falun Gong di China.
Tuduhan lama tentang teknologi dan pengawasan
Kasus ini juga menghidupkan kembali perdebatan lama soal peran perusahaan teknologi AS dalam membangun sistem pengawasan China. Temuan Associated Press sebelumnya menyebut perusahaan teknologi Amerika, dalam tingkat yang besar, ikut merancang dan membangun negara pengawasan China, dengan dukungan dari pemerintahan Partai Republik dan Demokrat.
AP juga menyoroti kekhawatiran aktivis bahwa perangkat pengawasan itu dipakai untuk membungkam kritik, menganiaya kelompok agama, dan menargetkan minoritas. Dalam konteks itulah tuduhan terhadap Cisco mendapat perhatian luas, karena menyangkut dugaan bahwa teknologi komersial dapat berubah menjadi alat represi.
Dokumen yang bocor ke media pada 2008 disebut menunjukkan bahwa Cisco melihat proyek sensor internet China, “Golden Shield,” sebagai peluang penjualan. Dalam dokumen yang sama, pejabat China dikutip menyebut Falun Gong sebagai “cultus jahat,” sementara presentasi Cisco yang ditinjau AP pada tahun itu menyebut produknya mampu mengidentifikasi lebih dari 90% materi Falun Gong di web.
Dokumen lain yang diperiksa AP juga menunjukkan bahwa Cisco menggambarkan konten Falun Gong sebagai “ancaman” dan ikut membangun sistem informasi nasional untuk melacak para pengikutnya. Rangkaian informasi itu menjadi dasar bagi tuduhan bahwa teknologi perusahaan tersebut disesuaikan untuk kebutuhan pengawasan Beijing.
Gugatan yang terus berlanjut sampai Mahkamah Agung
Berdasarkan tuduhan-tuduhan itu, anggota Falun Gong mengajukan gugatan pada 2011. Mereka menuding Cisco menyesuaikan teknologinya untuk pemerintah China dengan pengetahuan bahwa alat tersebut akan digunakan untuk melacak, menahan, dan menyiksa para pengikut Falun Gong.
Dalam sidang, Hakim Sonia Sotomayor dan Ketanji Brown Jackson disebut paling terbuka untuk membiarkan perkara ini tetap berjalan. Sotomayor bahkan menyebut Cisco sebagai mitra yang mau bekerja sama dengan pemerintah China dan mengatakan, “It knew that those people will be tortured.”
Pernyataan itu langsung ditolak oleh kuasa hukum Cisco, Kannon Shanmugam. Ia menegaskan di hadapan para hakim bahwa perusahaan “vigorously disputes those allegations,” atau dengan keras membantah tuduhan tersebut.
Mahkamah Agung diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada akhir Juni. Hasilnya akan menentukan apakah gugatan Falun Gong dapat terus diproses di pengadilan AS atau berhenti di tingkat tertinggi peradilan Amerika, sekaligus memberi sinyal penting soal batas tanggung jawab hukum perusahaan teknologi dalam dugaan pelanggaran HAM lintas negara.





