Janji Fleksibilitas Kerja Platform, Risiko Buruh Justru Makin Besar Di Balik Algoritma

Di balik label mitra yang sering dipakai platform digital, banyak pekerja justru menghadapi relasi kerja yang sulit memberi kepastian. Mereka diminta fleksibel, tetapi tetap menanggung risiko pendapatan, perlindungan, dan keputusan sepihak yang dapat mengubah penghasilan kapan saja.

Situasi itu membuat kerja berbasis platform kian menjadi sorotan dalam pembahasan nasib buruh. Saat ekonomi digital berkembang, sumber kerentanan tidak lagi hanya datang dari pabrik atau kantor, tetapi juga dari aplikasi yang mengatur ritme kerja, tarif, dan akses terhadap penghasilan.

Kemitraan yang tidak benar-benar setara

Pekerja gig kerap disebut mitra, namun posisi mereka tidak seimbang dengan pihak aplikator. Mereka tidak sepenuhnya bebas, tetapi juga belum memperoleh pengakuan penuh sebagai pekerja dengan jaminan sosial, kepastian pendapatan, dan perlindungan hukum.

Dalam praktiknya, banyak risiko produksi berpindah ke pundak pekerja. Mereka menghadapi tidak adanya jaminan upah minimum, ancaman suspend sepihak, dan minimnya proteksi asuransi.

Gambaran itu juga terlihat dari data BPJS Ketenagakerjaan pada 2025. Dari total 39,7 juta peserta aktif, hanya sekitar 8,99 juta yang berasal dari segmen Bukan Penerima Upah atau BPU.

Kondisi tersebut berkaitan dengan tidak adanya kewajiban regulasi bagi platform digital untuk mendaftarkan mitra mereka. Karena kepesertaan berjalan sukarela, banyak pekerja harus menanggung sendiri biaya perlindungan atau menerima risiko kecelakaan kerja.

Aksi di jalan menunjukkan sumber tekanan baru

Pergeseran relasi kerja itu tampak jelas dalam aksi ribuan pengemudi ojek online di Surabaya pada 28 April 2026. Mereka mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur untuk memprotes aplikator, bukan mandor pabrik seperti yang lazim muncul dalam sejarah gerakan buruh.

Mereka menilai kebijakan tarif murah dan praktik tertentu merugikan pendapatan pengemudi. Tiga tuntutan yang dibawa juga memperlihatkan arah persoalan yang mereka hadapi di ruang digital.

Para pengemudi mendesak sanksi administratif bagi aplikator yang melanggar. Mereka juga menolak program tarif murah dan meminta tarif kembali ke batas yang lebih manusiawi sesuai ketentuan pemerintah daerah.

Aksi itu memperlihatkan bagaimana kuasa dalam hubungan kerja kini sering tersembunyi di balik sistem digital. Keputusan yang memengaruhi nafkah pekerja tidak selalu hadir dalam bentuk instruksi langsung dari atasan.

Sektor informal masih jadi penyangga utama

Pekerjaan platform tumbuh di tengah besarnya peran sektor informal sebagai penyangga lapangan kerja nasional. Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional BPS Februari 2025, sekitar 86,58 juta orang atau 59,40 persen penduduk bekerja di sektor informal.

Pada saat yang sama, pengangguran terbuka turun ke 4,76 persen. Angka itu menunjukkan sektor informal, termasuk pekerja gig, telah menjadi katup pengaman utama bagi tenaga kerja.

Namun, besarnya peran itu tidak diimbangi perlindungan yang memadai. Fleksibilitas kerja memang menarik banyak orang karena membebaskan mereka dari pola kantor 9-to-5, tetapi jargon kemitraan tidak otomatis menghapus kerentanan terhadap tekanan pendapatan dan keputusan sepihak.

Ancaman otomatisasi tidak berhenti di jalan

Tekanan terhadap buruh juga datang dari otomasi dan kecerdasan buatan yang mengubah banyak jenis pekerjaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan pekerja lapangan, tetapi juga mereka yang bekerja di bidang administratif dan kerah putih.

AI generatif mulai mengambil alih tugas di desain, penulisan, layanan pelanggan, hingga analisis data. Bagi korporasi, langkah itu berarti efisiensi, tetapi bagi buruh, ini menjadi alarm atas potensi PHK struktural bila tidak disertai pelatihan ulang yang serius.

Karena itu, upskilling dan reskilling menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa program besar dari pemerintah dan pelaku industri, teknologi berisiko dipakai semata untuk menekan biaya dengan meminggirkan manusia.

Aturan lama tertinggal dari ekonomi digital

Persoalan lain muncul karena hukum ketenagakerjaan yang ada dinilai masih bertumpu pada paradigma industrial abad ke-20. Sementara itu, ekonomi digital abad ke-21 bergerak lebih cepat daripada aturan yang mengaturnya.

Di titik ini, pemerintah diminta menyusun payung hukum baru di tingkat pusat maupun daerah untuk melindungi pekerja berbasis platform. Perlindungan itu mencakup jam kerja yang manusiawi, batas bawah tarif yang layak, perlindungan dari suspend sepihak, dan hak berserikat di ruang digital.

BPJS Ketenagakerjaan juga dinilai perlu lebih aktif merangkul pekerja dengan pendapatan fluktuatif. Di tengah dominasi algoritma dan AI, Hari Buruh 2026 menjadi pengingat bahwa jaring pengaman sosial perlu ditata ulang agar rasa aman tidak tertinggal dari perubahan cara kerja.

Baca Juga

Back to top button