Jawa Tengah Menata Ulang Guru Non-ASN, 82 Masih Layak Dan 700 Formasi CASN Diajukan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai menata ulang kebutuhan guru non-ASN di sekolah negeri setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan itu membuat arah penanganan guru non-ASN di Jateng semakin jelas, terutama untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan sampai akhir 2026.

Di saat yang sama, Pemprov Jateng juga menyiapkan jalur kebutuhan guru yang lebih permanen. Bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pendidikan Jawa Tengah telah mengusulkan 700 formasi CASN untuk tahun 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah Sadimin menyebut masih ada 82 guru non-ASN yang masuk kriteria dalam surat edaran tersebut. Mereka adalah guru yang aktif mengajar dan tercatat dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

Kelompok itu mengacu pada ketentuan honorarium GTT di lingkungan Pemprov Jateng. Dasar yang digunakan merujuk pada Pergub Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Pergub Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2020.

Penataan tenaga pengajar terus berjalan

Pemprov Jateng sebelumnya juga sudah mengangkat 2.983 PPPK Paruh Waktu Guru untuk memenuhi kebutuhan pengajar di daerah. Langkah itu menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik yang masih berlangsung di berbagai sekolah negeri.

Bagi guru honorer yang tidak masuk kriteria Dapodik per Desember 2024, Pemprov Jateng masih memberi ruang tugas sebagai guru tamu. Penugasan ini berlaku di SMAN, SMKN, dan SLBN melalui kontrak langsung dengan kepala sekolah.

Kebijakan tersebut dipadukan dengan pengendalian perekrutan tenaga baru. Disdik Jateng menerbitkan nota dinas Nomor 800.1.9.1/262/DISDIK/2026 tertanggal 2 April 2026 yang pada intinya melarang rekrutmen guru dan tenaga kependidikan baru.

Honor tetap berjalan lewat skema APBD

Surat edaran itu juga memberi dasar legal bagi pembiayaan guru non-ASN agar pemerintah daerah tidak menghadapi temuan administrasi keuangan. Saat ini, honorarium guru non-ASN di Jawa Tengah masih dibiayai dari APBD 2026 melalui skema bantuan operasional sekolah untuk SMAN, SMKN, dan SLBN.

Besaran honor belum berubah setelah surat edaran terbit. GTT tetap menerima pembayaran setara 1 kali UMK di daerah masing-masing ditambah 10 persen per bulan, sedangkan guru tamu dibayar berdasarkan jumlah jam mengajar.

Di sisi lain, Disdik Jateng belum memastikan skema pengangkatan guru non-ASN menjadi PPPK atau ASN setelah masa penugasan berakhir pada akhir 2026. Untuk sementara, fokus utama masih diarahkan pada pemetaan kebutuhan tenaga pengajar.

Sadimin menyebut pemetaan itu terutama menyasar guru produktif di sekolah kejuruan. Hasil pemetaan kemudian dipakai sebagai dasar usulan kebutuhan guru di SMAN, SMKN, dan SLBN.

Dengan kombinasi penataan status, pembatasan rekrutmen baru, dan usulan formasi CASN, Pemprov Jateng berupaya menjaga layanan pendidikan tetap stabil. Di saat kebutuhan di sekolah negeri terus disesuaikan, arah kebijakan tetap dibuat agar ruang belajar mengajar tidak terganggu.

Source: lingkartv.com
Exit mobile version