Jutaan wajib pajak masih berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak 2025. Hingga Minggu, 26 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat 11,94 juta SPT sudah diterima, sementara sekitar 3,3 juta wajib pajak lainnya belum melapor.
Di tengah tingginya angka pelaporan itu, perhatian tidak hanya tertuju pada kepatuhan wajib pajak, tetapi juga pada kesiapan sistem administrasi pajak baru. Coretax masih menjadi sorotan karena proses aktivasi akun, stabilitas layanan, dan kelancaran akses ikut menentukan mulus atau tidaknya pelaporan menuju tenggat 30 April 2026.
Dominasi pelapor masih datang dari orang pribadi
Komposisi pelaporan menunjukkan wajib pajak orang pribadi masih menjadi penyumbang terbesar. Dari total SPT yang masuk, 11,44 juta laporan berasal dari kelompok ini.
Rinciannya terdiri atas 10,15 juta laporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,29 juta dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan. Sementara itu, wajib pajak badan baru menyumbang 487.677 laporan.
DJP juga mencatat ada 15 wajib pajak migas serta 9.081 wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang telah menunaikan kewajiban pelaporan. Data resmi otoritas pajak bahkan menunjukkan angka yang sedikit lebih tinggi, yakni 11.946.698 SPT pada periode yang sama.
Sisa pelapor masih besar menjelang batas akhir
Meski angka pelaporan sudah menyentuh jutaan, ruang penyelesaian kewajiban pajak masih cukup lebar. Sekitar 3,3 juta wajib pajak tercatat belum mengirimkan SPT Tahunan.
Kondisi ini membuat hari-hari menuju 30 April 2026 menjadi periode yang krusial. DJP perlu terus memantau arus pelaporan agar sisa wajib pajak dapat segera menuntaskan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir.
Tekanan waktu juga beriringan dengan kebutuhan sistem yang tetap stabil. Aktivasi akun Coretax sendiri disebut terus bertambah dan sudah mencapai 18,52 juta orang, menandakan penggunaan sistem baru semakin luas di kalangan wajib pajak.
Coretax ikut menentukan kelancaran administrasi pajak
Peran Coretax menjadi penting karena sistem itu dipakai dalam administrasi pajak dan akses layanan pelaporan. Karena itu, isu teknis seperti aktivasi akun dan kestabilan layanan tidak bisa dipisahkan dari pembahasan kepatuhan pelaporan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan perpanjangan masa pelaporan untuk wajib pajak badan. Kajian tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada keringanan bagi wajib pajak orang pribadi.
Purbaya menegaskan evaluasi itu mempertimbangkan kesiapan sistem serta masukan dari wajib pajak. Ia juga menyampaikan bahwa keluhan mengenai Coretax sudah menurun, meski sebagian pengguna masih merasakan kendala teknis.
“Coretax kalau saya monitor dari TikTok, udah berkurang banyak yang komplain,” ujarnya dalam media briefing, Jumat, 24 April 2026. Ia menambahkan bahwa Dirjen Pajak telah melaporkan perbaikan sistem yang terus berlangsung.
Target masih tinggi di sisa waktu yang sempit
Di sisi lain, capaian 11,94 juta SPT masih menyisakan pekerjaan besar bagi otoritas pajak. DJP masih harus mengejar target total 15.273.761 wajib pajak untuk periode pelaporan tahun ini.
Selisih antara target dan realisasi itu menggambarkan tantangan yang belum selesai. Kepatuhan wajib pajak, kesiapan sistem, dan kemungkinan penyesuaian tenggat akan tetap menjadi tiga hal yang dipantau hingga masa pelaporan benar-benar berakhir.
Keputusan soal perpanjangan pelaporan disebut akan dibahas berdasarkan evaluasi kondisi lapangan pada Senin, 27 April 2026. Jika tambahan waktu diberi, Purbaya menegaskan masa perpanjangan tidak akan dibuat terlalu panjang agar disiplin pelaporan tetap terjaga.





