UPN “Veteran” Yogyakarta mengambil langkah administratif terhadap lima dosen yang dinyatakan terbukti melakukan pelecehan verbal di lingkungan kampus. Keputusan itu muncul setelah pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan ucapan bernuansa seksual.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena kampus menegaskan tidak memberi ruang bagi bentuk kekerasan apa pun. Pihak universitas juga memastikan perlindungan korban dan kepatuhan pada aturan tetap menjadi dasar utama dalam setiap proses penanganan.
Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Dr. Iva Rachmawa, M.Si., menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses tersebut dimulai dari laporan yang masuk sejak Selasa, 19 Mei 2026, lalu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap para pihak terkait.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan, satgas memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itu, satgas menyimpulkan adanya pelanggaran yang masuk kategori pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan merujuk pada Pasal 12 ayat (2) huruf c, yakni ucapan bernuansa seksual. Iva menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, rasa tidak aman, dan merusak relasi akademik yang sehat.
Sanksi untuk para dosen
Berdasarkan rekomendasi satgas, rektor menjatuhkan sanksi administratif kategori sedang kepada lima dosen yang terbukti melanggar. Empat terlapor dinonaktifkan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan.
Empat dosen tersebut juga wajib mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk universitas. Seluruh biaya konseling dibebankan kepada pelaku.
Seorang dosen lainnya dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun sejak keputusan berlaku. Sementara itu, satu dosen tamu dijatuhi sanksi berupa tidak lagi diberi kesempatan mengajar di UPN “Veteran” Yogyakarta.
Universitas menyebut penetapan sanksi dilakukan setelah hasil pemeriksaan internal diterima dan rekomendasi satgas dijadikan dasar. Kampus menegaskan bahwa keputusan diambil dengan mempertimbangkan objektivitas, keadilan, perlindungan korban, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Sikap rektor dan langkah kampus
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Dr. Mohamad Irhas Effendi, M.Si., mengatakan seluruh proses, dari pemeriksaan hingga pemberian sanksi, telah ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak semua pihak mengawal penanganan kasus ini secara objektif dan bertanggung jawab.
Keputusan rektor itu tertuang dalam Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, 1539/UN62/TP/KEP/2026, 1540/UN62/TP/KEP/2026, 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada 22 Mei 2026. Melalui keputusan tersebut, kampus menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan akademik.
UPN “Veteran” Yogyakarta juga menyatakan akan memperkuat tata kelola pencegahan dan penanganan kekerasan di kampus. Evaluasi kelembagaan, penguatan mekanisme pelaporan, perlindungan korban, dan edukasi sivitas akademika akan terus dilakukan agar lingkungan belajar tetap aman, sehat, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Menanggapi narasi yang beredar soal delapan terduga pelaku, satgas menegaskan bahwa hingga kini baru lima laporan yang masuk dan diproses. Kanal pengaduan pun tetap dibuka bagi siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Dengan langkah itu, kampus kembali menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan akademik tidak dapat ditoleransi. Perlindungan korban dan penegakan aturan disebut sebagai dasar untuk menjaga ruang belajar tetap aman, inklusif, dan berintegritas.
Source: mediaindonesia.com