Harga tandan buah segar petani sawit tertekan setelah aturan baru tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam memicu kegaduhan di pasar. Di lapangan, perubahan itu membuat pelaku usaha menahan langkah, perdagangan melambat, dan pasokan buah dari kebun ikut tersendat.
Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia atau POPSI menilai situasi ini bukan sekadar penyesuaian kebijakan, melainkan sumber kepanikan baru bagi petani kecil. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengatakan pasar kehilangan pegangan karena mekanisme implementasi aturan belum jelas, sementara pelaku usaha masih mencari kepastian soal cara kerja perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, dan pembagian risiko.
Harga anjlok dalam hitungan hari
Tekanan paling cepat terlihat dari harga tender CPO yang turun tajam. POPSI mencatat harga itu merosot dari kisaran Rp15.300 per kilogram menjadi Rp12.150 per kilogram hanya dalam hitungan hari.
Penurunan tersebut langsung menjalar ke harga TBS di berbagai daerah sentra sawit. Di Sumatera Selatan, harga yang sebelumnya Rp3.577 turun menjadi Rp2.722 per kg, sementara di Kalimantan Tengah terkoreksi dari Rp3.483 menjadi Rp3.163 per kg.
Dampak merata di sentra produksi
POPSI juga mencatat penurunan di Riau dari Rp3.397 menjadi Rp3.070 per kg. Di Jambi, harga turun dari Rp3.266 menjadi Rp2.944 per kg, sedangkan di Sumatera Utara melorot dari Rp3.299 menjadi Rp2.899 per kg.
Bagi organisasi petani itu, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa gejolak kebijakan langsung memukul tingkat petani. Pasokan buah di sejumlah kebun bahkan terlambat diangkut karena tengkulak dan penggerak truk menghentikan aktivitas saat arah pasar belum terbaca jelas.
Rantai niaga ikut ikut terguncang
Darto menilai kekosongan kejelasan aturan membuat gangguan terjadi sebelum kebijakan berjalan normal di lapangan. Akibatnya, trader, refinery, eksportir, hingga pasar sama-sama kehilangan pegangan dalam mengambil keputusan.
POPSI memperingatkan bahwa ketidakpastian seperti ini dapat mendorong perusahaan besar hanya menyerap pasokan dari jaringan internal grup mereka untuk menekan risiko kerugian. Jika itu terjadi, pabrik kelapa sawit independen berpotensi terpukul karena tidak memiliki refinery maupun jaringan ekspor sendiri.
Petani kecil jadi pihak paling rentan
Dalam pandangan POPSI, situasi tersebut pada akhirnya kembali menekan harga TBS yang diterima petani. Organisasi itu juga menilai petani bisa terdampak lebih jauh bila pabrik-pabrik memilih berhenti beroperasi untuk menghindari kerugian.
POPSI menegaskan bahwa dampak kebijakan ini paling berat dirasakan petani kecil, bukan pelaku manipulasi data ekspor atau praktik underinvoicing. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa industri sawit menopang kehidupan sekitar 17 juta orang, termasuk petani, buruh, pekerja transportasi, UMKM, dan masyarakat di sentra sawit.
Desakan agar aturan dibenahi
Di tengah pasar yang masih mencari arah, POPSI meminta pemerintah fokus pada transparansi dan tata kelola tanpa merusak mekanisme pasar. Organisasi itu bahkan secara resmi meminta pembatalan pelaksanaan PP tata kelola ekspor SDA serta pelibatan pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan baru.
POPSI juga menolak bila PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau DSI bergerak ke arah monopoli perdagangan komoditas. Mereka meminta badan tersebut hanya menjalankan fungsi pengawasan administrasi, karena penambahan pemain baru dalam ekosistem sawit dinilai berpotensi memunculkan rente politik bila aturan tidak dirancang hati-hati.
Pasar belum membaca arah kebijakan
Darto menyebut perdagangan global sawit sangat kompleks dan tidak bisa diperlakukan seolah semua perbedaan harga ekspor otomatis menjadi praktik transfer pricing atau underinvoicing. Ia menekankan bahwa reputasi jangka panjang dan kesiapan fasilitas logistik terintegrasi juga menjadi bagian penting dari perdagangan sawit.
Ia menyebut tangki penyimpanan, stasiun bulking, kapal tanker, dan trading hub yang dibangun swasta selama puluhan tahun sebagai elemen utama ekosistem itu. Karena itu, bagi petani dan pelaku usaha, persoalan paling mendesak saat ini tetap sama: kejelasan mekanisme implementasi agar harga TBS tidak terus tertekan oleh kebijakan yang belum sepenuhnya terbaca oleh pasar.





