Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan semakin melebar. KPK kini menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga menyimpang dengan memeriksa saksi dari lingkungan Bank Indonesia.
Pemeriksaan itu dilakukan saat penyidikan masuk tahap penguatan berkas. KPK menilai langkah tersebut penting agar konstruksi perkara tersusun lebih kuat dan penelusuran penggunaan dana bisa dipastikan secara lebih utuh.
Pemeriksaan dua pensiunan BI
Pada pemeriksaan terbaru di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, penyidik memanggil dua saksi dari Bank Indonesia. Keduanya adalah Hanafi, tenaga honorer individu BI, serta Tri Subandoro, analis implementasi PSBI Bank Indonesia yang telah pensiun pada Februari 2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi dijadwalkan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan kasus CSR BI-OJK. Ia menegaskan, rangkaian pemeriksaan itu dibutuhkan agar berkas perkara dapat disusun lebih kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kedua saksi tersebut disebut sudah menjalani pemeriksaan dan meninggalkan Gedung KPK pada pukul 10.36 WIB.
Dua anggota DPR sudah menjadi tersangka
Di sisi lain, KPK telah menetapkan dua anggota DPR periode 2019-2024 sebagai tersangka, yakni Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK dan menerima gratifikasi dengan total Rp 28,38 miliar.
KPK merinci dugaan penerimaan Heri Gunawan mencapai Rp 15,8 miliar. Sementara Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar dari aliran dana tersebut.
Dana yang diduga diterima itu disebut dipakai untuk kepentingan pribadi. Penggunaannya antara lain untuk pembangunan rumah, usaha minuman, pembelian tanah, kendaraan, deposito, hingga pembangunan showroom.
Penelusuran aset terus dilakukan
Selain memeriksa saksi, KPK juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara itu. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri jejak penggunaan dana yang diduga menyimpang.
Budi Prasetyo menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini. Ia juga menyebut KPK akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk penahanan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.
Perkara ini juga menyeret penerapan pasal pidana korupsi dan pencucian uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal tindak pidana pencucian uang.
Dengan bertambahnya saksi dari lingkungan Bank Indonesia, KPK terus memperkuat penyidikan untuk mengurai aliran dana CSR BI-OJK yang kini menjadi fokus utama perkara tersebut.
Source: www.beritasatu.com




