Masih Ada 2.000 Bidang Wakaf Belum Bersertifikat di Jateng, Taj Yasin Minta ATR/BPN Bergerak Cepat

Banyak tanah wakaf di Jawa Tengah masih belum memiliki sertifikat, dan kondisi itu membuat aset keagamaan tersebut tetap berada dalam posisi rawan. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menilai percepatan sertifikasi harus segera dilakukan agar tanah wakaf tidak mudah berubah status atau memicu sengketa di kemudian hari.

Menurut Taj Yasin, sekitar 2.000 bidang tanah wakaf di Jawa Tengah masih belum bersertifikat hingga 2025. Angka itu menunjukkan bahwa perlindungan hukum atas aset wakaf belum sepenuhnya kuat, padahal keberadaannya sangat penting bagi kepentingan sosial dan keagamaan masyarakat.

Dorongan agar pendataan dipercepat

Taj Yasin meminta jajaran Badan Pertanahan Nasional di daerah untuk lebih aktif mendata tanah-tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. Pendataan dinilai menjadi langkah awal yang menentukan, supaya proses percepatan bisa berjalan lebih terarah dan tidak ada bidang yang terlewat.

Ia menyampaikan dorongan itu saat menghadiri Pengajian Selapanan dan Haul ke-7 KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren Nashrul Ummah, Mejobo, Kudus, Sabtu (23/5/2026). Dalam acara tersebut, isu sertifikasi wakaf menjadi salah satu perhatian utama yang mengemuka di hadapan para peserta.

Kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid juga membuat persoalan ini semakin mendapat sorotan. Situasi itu menempatkan percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai pesan penting yang disampaikan langsung di forum yang melibatkan pejabat pusat dan daerah.

Risiko sengketa masih membayangi

Taj Yasin menilai tanah wakaf yang belum bersertifikat lebih rentan dipersoalkan oleh pihak lain. Ia melihat kondisi itu sebagai sumber masalah yang perlu segera ditangani sebelum muncul sengketa yang lebih besar.

Ia juga menyoroti bahwa masih banyak kasus tanah wakaf yang berubah status karena belum memiliki sertifikat. Karena itu, kepastian dokumen pertanahan dinilai penting bukan hanya untuk administrasi, tetapi juga untuk memberi rasa aman kepada pihak yang mewakafkan tanahnya.

Dengan status yang jelas, perlindungan hukum atas tanah wakaf akan menjadi lebih kuat. Aset yang sudah diniatkan untuk kepentingan umum pun tidak mudah bergeser fungsi atau masuk ke wilayah perselisihan.

Menjaga fungsi sosial wakaf

Di Jawa Tengah, tanah wakaf memiliki peran yang jauh melampaui urusan kepemilikan. Lahan tersebut kerap dipakai untuk kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebutuhan sosial masyarakat di sekitar lokasi wakaf.

Karena itu, sertifikasi dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga agar manfaat wakaf tetap berjalan sesuai tujuan awalnya. Jika prosesnya lambat, bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat dikhawatirkan semakin rentan menimbulkan persoalan hukum.

Permintaan kepada ATR/BPN juga memperlihatkan bahwa penyelesaian sertifikasi wakaf tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu pihak. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk pendataan lapangan, verifikasi status tanah, dan percepatan administrasi.

Jumlah 2.000 bidang yang masih belum bersertifikat menunjukkan bahwa pekerjaan ini masih cukup besar. Namun, bagi Taj Yasin, langkah cepat justru menjadi kunci agar aset wakaf di Jawa Tengah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak meninggalkan ruang sengketa di masa mendatang.

Source: www.jpnn.com
Exit mobile version