Menjelang Oktober 2026, BPJPH Dorong Suplemen Segera Bereskan Sertifikasi Halal

Tenggat wajib halal yang akan mulai berlaku pada Oktober 2026 membuat pelaku industri suplemen kesehatan perlu bergerak lebih cepat. BPJPH menilai penyesuaian sejak sekarang menjadi langkah penting agar sektor ini tidak tersendat ketika aturan itu diterapkan penuh.

Dorongan percepatan itu diarahkan kepada Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia atau APSKI. Dalam Rapat Anggota APSKI di CNI Creative Center Building, Kembangan, Jakarta Barat, BPJPH memanfaatkan pertemuan tersebut untuk memberi sosialisasi sekaligus mendorong kesiapan industri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikasi halal sudah melampaui urusan administratif perusahaan. Menurut dia, halal kini menjadi kebutuhan pasar global dan juga penanda kemajuan industri di era modern.

Fokus BPJPH ke sektor suplemen

BPJPH meminta pelaku usaha suplemen segera menyesuaikan diri dengan regulasi yang akan berlaku penuh. Haikal menilai langkah itu perlu diambil lebih awal supaya perusahaan tidak menghadapi hambatan saat kebijakan wajib halal mulai berjalan.

Dalam pertemuan dengan APSKI, BPJPH juga menunjukkan kesiapan untuk memberi bimbingan kepada para anggota asosiasi. Arahnya adalah membantu pelaku usaha memahami kebutuhan bisnis mereka sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan nasional.

Tenggat Oktober 2026 menyasar banyak produk

Kewajiban halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 tidak hanya menyentuh suplemen kesehatan. BPJPH menjelaskan bahwa aturan itu juga mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, hingga barang gunaan yang beredar di pasar domestik.

Karena itu, Haikal mendorong industri untuk tidak menunggu sampai masa penerapan penuh tiba. Menurut dia, persiapan yang dilakukan sejak dini akan membuat proses penyesuaian berjalan lebih lancar.

Halal sebagai nilai bisnis

BPJPH memandang sertifikasi halal dapat memberi keuntungan lebih besar bagi industri nasional. Label halal dinilai mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang beredar di pasar.

Selain itu, nilai halal juga dianggap penting untuk memperluas daya jangkau produk lokal di pasar internasional. Dengan sertifikasi yang lebih cepat, pelaku usaha diharapkan dapat memperkuat posisi bersaing di tengah ketatnya ekosistem halal dunia.

Haikal juga menegaskan bahwa halal perlu dipahami sebagai nilai tambah dalam pengembangan usaha. Karena itu, sertifikasi tidak hanya dilihat sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bagian dari strategi bisnis yang berdaya saing global.

Pendampingan sebelum aturan berlaku penuh

Sosialisasi kepada APSKI menunjukkan bahwa pendekatan BPJPH tidak berhenti pada penegasan aturan. Lembaga ini juga menempatkan pendampingan sebagai bagian dari proses agar pelaku usaha memahami arah kebijakan lebih awal.

Bagi industri suplemen kesehatan, percepatan sertifikasi berarti menyiapkan diri sebelum tenggat Oktober 2026 datang. Di saat yang sama, langkah ini membuka peluang bagi produk halal untuk semakin kuat di pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga

Back to top button