Pemilik kendaraan yang jarang dipakai tampaknya berpeluang paling besar merasakan manfaat dari wacana baru di Jawa Barat. Gagasan penghapusan pajak kendaraan bermotor tahunan yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membuka arah kebijakan yang berbeda dari sistem yang selama ini berlaku.
Inti idenya bergeser dari membayar karena memiliki kendaraan menjadi membayar sesuai pemakaian jalan. Dengan pola seperti itu, mobil hobi, kendaraan akhir pekan, atau kendaraan yang lebih sering diam di garasi tidak lagi terbebani pungutan rutin setiap tahun.
Bayar sesuai seberapa sering jalan dipakai
Dalam skema yang sedang dibahas, besaran pungutan tidak lagi ditentukan semata oleh kepemilikan kendaraan. Biaya akan mengikuti intensitas penggunaan jalan, sehingga kendaraan yang lebih sering melintas akan menanggung beban lebih besar.
Dedi menekankan bahwa prinsip keadilan kebijakan ini bertumpu pada frekuensi penggunaan jalan dan beban kendaraan yang lewat. Artinya, kendaraan yang jarang digunakan akan berada pada posisi yang lebih ringan dibanding kendaraan yang aktif keluar rumah.
Skema tersebut juga membawa konsekuensi berbeda untuk kendaraan berbodi besar. SUV besar dan truk barang berpotensi dikenai pungutan lebih tinggi karena bobotnya memberi beban lebih besar terhadap infrastruktur jalan.
Sebaliknya, motor custom, mobil koleksi, atau kendaraan pribadi yang hanya dipakai sesekali justru menjadi kelompok yang paling diuntungkan. Selama kendaraan itu tidak aktif digunakan di jalan, beban pembayaran rutin tahunan tidak lagi melekat seperti sekarang.
Bukan hanya soal pungutan, tapi juga mutu jalan
Wacana ini tidak berdiri sendiri sebagai perubahan cara memungut biaya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyandingkannya dengan janji peningkatan fasilitas jalan agar pengguna mendapatkan timbal balik yang jelas.
Peningkatan itu mencakup aspal yang mulus tanpa lubang dan sistem drainase yang dirancang agar tidak mudah menimbulkan genangan. Penerangan jalan juga dijanjikan akan dibuat maksimal untuk menunjang kenyamanan pengendara.
Di sisi pengawasan, CCTV disebut akan aktif selama 24 jam. Selain itu, pos pengamanan terpadu akan ditempatkan di titik-titik strategis agar respons terhadap gangguan atau insiden di jalan bisa lebih cepat.
Layanan pendukung juga disiapkan dalam rancangan tersebut. Mobil derek, ambulans, pemadam kebakaran, dan paramedis disebut akan disiagakan untuk merespons keadaan darurat.
Dorongan agar masyarakat lebih selektif memakai kendaraan
Di balik gagasan ini, ada tujuan yang lebih luas daripada sekadar mengubah sumber pungutan. Sistem tarif berbasis penggunaan jalan diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhitung sebelum membawa kendaraan pribadi keluar rumah.
Penggunaan mobil atau motor untuk perjalanan yang tidak mendesak diperkirakan bisa berkurang karena setiap perjalanan membawa konsekuensi biaya langsung. Jika pola itu terbentuk, volume lalu lintas harian berpotensi turun.
Dedi menilai dampak lanjutannya adalah ruang jalan yang lebih lega dan kemacetan yang bisa ditekan. Ia juga menempatkan kebijakan ini sebagai upaya agar kenyamanan jalan dirasakan semua pihak, bukan hanya pengguna dengan frekuensi perjalanan tinggi.
Masih dalam tahap kajian
Meski gagasannya terdengar besar, kebijakan tersebut belum masuk tahap penerapan. Dedi menyebut rencana itu masih berada pada fase awal dan belum akan dijalankan secara tergesa-gesa.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan tim kajian untuk menelaah kelayakan teknisnya. Proses itu akan melibatkan akademisi, para pakar, dan pihak lain yang dinilai relevan untuk membaca arah perkembangan jalan.
Karena itu, wacana penghapusan pajak kendaraan tahunan masih memerlukan pembahasan lebih jauh sebelum benar-benar diterapkan. Namun arah kebijakannya sudah memberi gambaran bahwa kendaraan yang jarang menyentuh aspal bisa menjadi pihak yang paling diuntungkan jika skema baru itu dijalankan.
Source: www.suara.com




