Pengecekan status bansos PKH dan BPNT kini tidak lagi bergantung pada informasi yang tersebar dari mulut ke mulut. Dengan hanya memakai NIK KTP, masyarakat bisa melihat apakah data mereka tercatat sebagai penerima dan sekaligus mengetahui posisi desil kesejahteraan keluarga.
Layanan ini disiapkan Kementerian Sosial melalui kanal resmi agar kepesertaan bantuan lebih mudah dipantau secara daring. Hasil pencarian tidak berhenti pada nama penerima, tetapi juga memperlihatkan keterkaitan data dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Akses paling praktis tersedia lewat situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan 16 digit NIK yang ada di KTP, lalu mengisi kode captcha sebagai langkah validasi sebelum menekan tombol “Cari Data”.
Selain lewat peramban web, pemeriksaan juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Dua jalur ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin memantau status bantuan tanpa harus datang langsung ke layanan tatap muka.
Di balik hasil cek itu, desil memegang peran penting dalam menentukan apakah bantuan reguler bisa diterima. Desil merupakan ukuran tingkat kesejahteraan keluarga yang dinilai dari sejumlah parameter sosial dan ekonomi.
Penilaiannya mencakup pekerjaan, latar belakang pendidikan, kondisi fisik hunian, kepemilikan aset, dan besaran daya listrik di rumah. Dalam sistem DTSEN, masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkatan desil, dari desil 1 sebagai kelompok dengan kesejahteraan terendah hingga desil 10 sebagai kelompok dengan kesejahteraan paling tinggi.
Kementerian Sosial menetapkan desil 1 sampai 4 sebagai prioritas utama penerima bantuan reguler seperti PKH dan BPNT. Sementara itu, desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan jaminan kesehatan melalui program PBI-JK.
Informasi yang muncul saat pengecekan juga dapat menunjukkan jenis bantuan yang diterima. Untuk BPNT, alokasinya ditetapkan Rp200 ribu per bulan dan dalam praktiknya sering disalurkan rapel Rp600 ribu untuk tiga bulan sekaligus.
Nominal PKH dibedakan menurut kategori penerima. Korban pelanggaran hak asasi manusia berat mendapatkan bantuan tertinggi sebesar Rp2,7 juta per tahap pencairan.
Pada kategori kesehatan, ibu hamil, ibu nifas, dan anak usia dini usia 0-6 tahun masing-masing memperoleh Rp750 ribu. Lansia di atas 60 tahun dan penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp600 ribu.
PKH juga mencakup bantuan pendidikan sesuai jenjang sekolah. Siswa SD sederajat menerima Rp225 ribu, siswa SMP sederajat Rp375 ribu, dan siswa SMA sederajat Rp500 ribu.
Penyaluran dana bantuan dilakukan bertahap melalui Bank Himbara dan kantor PT Pos Indonesia. Jadwal pencairan di setiap daerah bisa berbeda karena mengikuti distribusi di wilayah masing-masing.





