Norwegia Ikuti Jejak RI, Media Sosial untuk Anak Di Bawah 16 Tahun Kian Dibatasi

Pembatasan media sosial untuk anak kini tidak lagi hanya dibahas di satu negara. Sejumlah pemerintah mulai mengarah pada aturan yang lebih tegas, sementara perusahaan teknologi didorong ikut menanggung tanggung jawab dalam verifikasi usia pengguna.

Gelombang kebijakan itu ikut menempatkan Indonesia dalam peta yang sama. Lewat PP Tunas, Indonesia sudah lebih dulu menetapkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, dan aturan tersebut disebut mulai berlaku pada Maret 2026.

Dorongan agar platform ikut bertanggung jawab

Di tengah dorongan pembatasan usia, perhatian pemerintah tidak lagi hanya tertuju pada keluarga atau sekolah. Arah kebijakan yang menguat justru menempatkan perusahaan teknologi sebagai pihak yang harus memastikan batas usia benar-benar dijalankan.

Norwegia menjadi salah satu negara terbaru yang bergerak ke arah itu. Pemerintah setempat berencana mengajukan rancangan undang-undang pada tahun ini untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Perdana Menteri Jonas Gahr Store mengatakan tujuan kebijakan tersebut adalah menjaga masa kanak-kanak agar tidak terlalu dini masuk dalam tekanan layar dan algoritma. Ia menilai anak perlu diberi ruang untuk tetap menjalani masa kecil tanpa beban yang datang dari lingkungan digital yang terlalu intens.

“kami menginginkan masa kanak-kanak di mana anak-anak dapat menjadi anak-anak,” kata Store, dikutip dari AFP, Jumat (24/4/2026).

Verifikasi usia jadi titik utama

Pernyataan dari pemerintah Norwegia menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi sekadar soal pembatasan akses. Yang ikut disorot adalah bagaimana usia pengguna bisa diverifikasi dengan efektif sebelum mereka memakai layanan media sosial.

Menteri Digitalisasi dan Tata Kelola Publik Norwegia, Karianne Tung, menegaskan bahwa beban verifikasi tidak boleh dipindahkan kepada anak-anak. Ia berharap perusahaan teknologi memastikan batas usia dihormati dan menerapkan sistem yang sesuai sejak aturan berjalan.

Tung juga menekankan bahwa penyedia layanan harus mematuhi hukum sejak hari pertama aturan berlaku. Dengan begitu, tanggung jawab perlindungan anak tidak berhenti di level imbauan, tetapi masuk ke mekanisme teknis di platform digital.

Eropa bergerak dalam arah yang sama

Langkah Norwegia tidak berdiri sendiri. Sejumlah negara Eropa lain juga mulai menata kebijakan serupa dengan menempatkan usia sebagai batas penting dalam penggunaan media sosial.

Prancis, Spanyol, dan Denmark disebut telah menyampaikan rencana untuk memperkenalkan usia dewasa digital bagi penggunaan media sosial. Komisi Eropa pun ikut bergerak dengan meluncurkan aplikasi verifikasi usia pada pertengahan April.

Aplikasi tersebut akan segera tersedia bagi warga negara Eropa dan menjadi salah satu alat untuk mendukung penegakan batas usia di ruang digital. Dengan perkembangan itu, arah kebijakan di Eropa tampak bergerak dari sekadar wacana menuju instrumen yang lebih konkret.

Indonesia lebih dulu memulai

Di antara negara-negara yang kini menguatkan pembatasan akses media sosial bagi anak, Indonesia termasuk yang lebih awal mengambil langkah. PP Tunas menandai dorongan agar usia pengguna menjadi batas yang jelas dalam pemakaian platform digital.

Pemerintah juga mengaitkan aturan ini dengan upaya yang lebih luas dalam mengurangi paparan gawai dan media sosial pada anak. Disebutkan bahwa jumlah anak yang memiliki HP atau menggunakan media sosial telah menurun seiring sejumlah langkah, termasuk pedoman waktu layar nasional dan rekomendasi sekolah bebas HP.

Arah itu membuat pembahasan perlindungan anak di dunia digital berkembang lebih jauh dari sekadar izin akses. Fokusnya bergeser ke pengaturan lingkungan digital sejak awal, termasuk bagaimana platform, pemerintah, dan keluarga berbagi tanggung jawab.

Arus kebijakan yang makin luas

Kebijakan pembatasan usia yang muncul di Indonesia, Norwegia, dan sejumlah negara Eropa menunjukkan pola yang serupa. Negara-negara tersebut sama-sama menilai ruang digital perlu dibuat lebih aman bagi anak melalui aturan yang tegas dan verifikasi yang kuat.

Jika tren ini terus bertambah, perusahaan teknologi akan menghadapi tuntutan yang semakin besar untuk memastikan sistem mereka benar-benar mengikuti batas usia pengguna. Di saat yang sama, perlindungan anak di internet tampak makin dipandang sebagai standar kebijakan baru, bukan lagi inisiatif yang berdiri sendiri di satu negara.

Source: www.cnbcindonesia.com

Baca Juga

Back to top button