OJK Jatim Perkuat Barisan Lawan Penipu Siber, Modus Impersonasi Kian Sulit Dikenali

Penipuan digital di sektor jasa keuangan terus bergerak makin jauh dari pola lama. Pelaku kini tidak hanya mengandalkan bujuk rayu sederhana, tetapi juga memanfaatkan manipulasi data, penyamaran sebagai pihak bank, tautan palsu, hadiah palsu, hingga situs web yang sengaja dibuat untuk menjebak korban.

Situasi itu mendorong Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian di wilayahnya. Di Surabaya, langkah tersebut ditegaskan lewat Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagai respons atas kejahatan siber yang semakin beragam dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menilai kerja bersama antarpenegak hukum menjadi langkah penting untuk membuat penanganan perkara lebih efektif. Menurut dia, OJK, Kejaksaan RI, dan Kepolisian RI perlu menyamakan persepsi karena tindak pidana di sektor jasa keuangan kerap memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.

Dalam pemaparannya, Yuliana menyebut jenis perkara yang masih banyak muncul di Indonesia antara lain penipuan perbankan, asuransi bodong, pembiayaan fiktif, dan pinjaman online. Di perbankan, modus yang sering ditemukan berbentuk kredit fiktif, sementara di pasar modal terdapat penyampaian informasi yang tidak benar, penyalahgunaan dana IPO, serta indikasi manipulasi pasar.

Selain modus-modus yang sudah dikenal, pola impersonasi kini ikut memperbesar risiko. Dalam skema ini, pelaku berpura-pura menjadi orang lain agar korban lebih mudah percaya, sehingga kejahatan digital makin sulit dibedakan dari aktivitas yang terlihat sah.

OJK menilai perkembangan modus tersebut membuat kerja regulator dan aparat penegak hukum harus lebih rapat. Karena itu, penguatan koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dipandang sebagai kebutuhan untuk menghadapi pola kejahatan yang terus berubah.

Di sisi lain, OJK bersama kementerian, perbankan, dan asosiasi juga membentuk Indonesian Anti Scam Centre atau IASC. Pusat pelaporan itu menerima jumlah laporan yang sangat besar, bahkan telah mencapai puluhan ribu, menunjukkan betapa luasnya dampak penipuan digital yang terjadi.

Yuliana juga mengungkap adanya korban yang mengalami kerugian hingga Rp192 miliar dan dananya berhasil dikembalikan. Menurut dia, peluang pemulihan akan lebih besar bila korban bergerak cepat dan segera melapor ke aparat hukum begitu penipuan terjadi.

Dari sisi penegakan hukum, OJK mencatat hingga akhir Maret 2026 terdapat 181 tindak pidana di sektor jasa keuangan yang berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21. Perkara terbanyak berasal dari sektor perbankan dengan 143 perkara, disusul 9 perkara pasar modal, 24 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara pembiayaan.

Selain itu, 151 perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht. Data tersebut memperlihatkan bahwa proses hukum tetap berjalan di tengah meningkatnya variasi kejahatan keuangan yang memanfaatkan celah kepercayaan korban.

Source: www.jawapos.com

Baca Juga

Back to top button