Pelanggaran Emiten Membengkak di Kuartal I 2026, BEI Keluarkan 845 Sanksi untuk 494 Perusahaan Tercatat

Masalah kepatuhan emiten kembali menonjol di pasar modal domestik setelah PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang kuartal pertama 2026. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, temuan itu menunjukkan masih banyak emiten yang belum disiplin dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi.

Sanksi yang diberikan BEI tidak hanya berkaitan dengan laporan rutin yang terlambat. Bursa juga mencatat pelanggaran pada aspek lain yang menyentuh operasional perusahaan, mulai dari pemenuhan free float, laporan kegiatan eksplorasi tambang, sampai kewajiban public expose yang penting bagi transparansi di hadapan investor.

Kategori lain-lain jadi sorotan terbesar

Kategori kewajiban lain-lain menjadi yang paling menonjol dalam catatan BEI. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, menyebut jumlah sanksi dan jumlah perusahaan di kategori tersebut naik 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.

“Sanksi kewajiban kategori lain-lain meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat,” ujar Aulia dalam keterangan pers, dikutip Minggu (26/4/2026).

Kenaikan itu memberi sinyal bahwa persoalan kepatuhan emiten tidak hanya muncul pada urusan administratif. Di kelompok yang sama, BEI masih menemukan perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban dasar pasar modal serta sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan kualitas tata kelola.

Masalah lain yang ikut tercatat di kategori tersebut adalah kesalahan penyajian informasi publik dan keterlambatan laporan kesiapan dana untuk pelunasan obligasi atau sukuk yang jatuh tempo. Dua temuan itu memperlihatkan bahwa disiplin pelaporan masih menjadi titik lemah bagi sebagian perusahaan tercatat.

Laporan bulanan masih paling banyak dilanggar

Jika dilihat dari jenis kewajibannya, laporan bulanan registrasi efek menjadi sumber pelanggaran terbesar sepanjang tahun berjalan hingga Maret 2026. Kategori ini mencatat 577 kasus sanksi, meski angka tersebut turun 10 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Selain itu, sanksi terkait permintaan penjelasan dari otoritas mencapai 188 kasus. Ada pula 82 emiten yang terkena sanksi terkait biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee, naik dari 77 emiten pada tahun sebelumnya.

Data ini menunjukkan sebaran pelanggaran terjadi di banyak sisi administrasi pencatatan. Persoalannya tidak berhenti pada isi laporan, tetapi juga menyangkut tenggat waktu, kelengkapan dokumen, dan pemenuhan kewajiban yang melekat pada status perusahaan tercatat.

Laporan keuangan dan public expose ikut terseret

BEI juga memberikan 98 sanksi kepada 50 emiten terkait laporan keuangan. Pelanggaran di kelompok ini berkaitan dengan keterlambatan atau ketidaksesuaian penyampaian laporan keuangan per akhir Maret 2026.

Di sisi lain, kewajiban public expose turut masuk dalam daftar sanksi dengan 14 sanksi yang terkait 70 emiten. Angka tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi masih menjadi tantangan penting karena public expose menjadi salah satu jalur utama bagi investor untuk menilai kondisi dan arah perusahaan.

Kepatuhan pada laporan keuangan dan keterbukaan informasi selama ini menjadi indikator yang sangat diperhatikan pasar. Ketika kewajiban itu tidak dipenuhi tepat waktu atau tidak dijalankan secara konsisten, akses investor terhadap informasi perusahaan ikut menjadi kurang jelas.

Penindakan dibarengi pembinaan emiten

Meski angka sanksi tergolong besar, BEI tetap menempatkan pembinaan sebagai bagian penting dari penegakan aturan. Bursa tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada upaya membantu emiten agar lebih siap memenuhi standar regulasi.

Aulia menegaskan bahwa BEI terus memperkuat pendampingan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Langkah itu dinilai penting agar emiten bisa memenuhi kewajiban yang berlaku secara lebih baik dan konsisten.

Pembinaan dilakukan melalui sosialisasi rutin mengenai regulasi pasar modal dan pelatihan teknis penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet. Hingga April 2026, BEI juga memberi edukasi khusus bagi emiten baru dan memfasilitasi pertemuan tatap muka untuk membantu perbaikan kapasitas pelaporan perusahaan.

Dengan kombinasi sanksi dan pembinaan tersebut, BEI berupaya menjaga pasar modal domestik tetap tertib, transparan, dan dapat dipercaya. Tekanan untuk memperbaiki kepatuhan emiten masih akan menjadi isu penting karena kualitas pelaporan dan keterbukaan informasi tetap menentukan perlindungan investor di pasar modal.

Baca Juga

Back to top button