Pemprov Jatim Kaji Pajak Mobil Listrik, Skema Baru Masih Digodok hingga 2026

Pembahasan soal kemungkinan pajak untuk mobil listrik mulai bergerak di Jawa Timur. Pemprov Jatim kini menyiapkan aturan turunan dan skema pemungutan setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, tetapi kebijakan itu belum berlaku dan belum final.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut prosesnya masih dalam tahap penyusunan internal. Pemprov juga akan berkoordinasi dengan provinsi lain agar aturan daerah yang disiapkan tetap selaras dengan ketentuan pusat.

Fokus baru mengarah ke mobil listrik

Dalam pembahasan awal, pemerintah provinsi menaruh perhatian pada kendaraan listrik roda empat. Adhy menegaskan bahwa kendaraan listrik roda dua memiliki fungsi berbeda di masyarakat karena sering dipakai untuk mendukung pelaku UMKM.

Karena itu, skema pajak yang sedang dikaji tidak diarahkan ke motor listrik. Pemerintah daerah justru menilai mobil listrik perlu ditelaah lebih jauh karena jumlahnya terus bertambah di Jawa Timur.

Pertimbangan keadilan fiskal

Adhy mengatakan sebagian mobil listrik yang beredar di Jawa Timur merupakan kendaraan mewah milik masyarakat menengah ke atas. Dari sisi kebijakan, pemerintah daerah melihat ada unsur keadilan yang perlu dihitung sebelum aturan ditetapkan.

Ia juga menilai bahwa jika mobil listrik masuk dalam semangat ekonomi hijau, maka kepemilikan kendaraan bernilai tinggi tetap memiliki kewajiban pajak. Dalam wawancara pada Selasa (21/4/2026), Adhy menyampaikan, “Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka masak mobil mewah nggak bayar pajak.”

Belum ada penerapan di lapangan

Meski pembahasan sudah mulai mengerucut, pemilik mobil listrik di Jawa Timur belum akan langsung terkena skema pajak baru. Pemerintah provinsi masih menyusun regulasi, sehingga belum ada ketentuan teknis yang dapat dijalankan.

Pemprov Jatim menegaskan bahwa aturan yang dirancang belum mencapai tahap akhir. Artinya, proses yang berjalan sekarang masih sebatas penggodokan sebelum kebijakan resmi diterapkan.

Perbedaan pola kepemilikan dengan Jakarta

Pemprov Jatim juga menyoroti bahwa karakter penggunaan kendaraan listrik di daerahnya tidak sama dengan Jakarta. Di Jawa Timur, mobil listrik disebut lebih banyak dimiliki kelompok ekonomi menengah atas, sedangkan motor listrik lebih sering digunakan pelaku usaha kecil.

Perbedaan pola itu membuat pemerintah provinsi memilih pendekatan yang lebih spesifik. Aturan yang disiapkan diarahkan untuk menyesuaikan kondisi daerah, bukan disusun dengan perlakuan yang sama untuk semua jenis kendaraan listrik.

Koordinasi dengan daerah lain masih berjalan

Sebagai bagian dari penyusunan, Pemprov Jatim akan menggelar rapat bersama provinsi lain. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan format regulasi daerah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat diterapkan.

Upaya koordinasi itu juga dimaksudkan untuk menjaga agar aturan yang disiapkan tidak bertabrakan dengan arah kebijakan nasional. Hingga kini, pemerintah provinsi masih membahas skema pajak tanpa mengumumkan teknis akhir penerapannya.

Pembahasan yang sedang berjalan menunjukkan bahwa kendaraan listrik kini mulai dipandang dari sisi fiskal, bukan hanya dari sisi teknologi ramah lingkungan. Pemprov Jatim pun terus menimbang perkembangan pasar, jenis kendaraan, dan profil pengguna sebelum menentukan bentuk kebijakan pajaknya.

Source: madura.tribunnews.com
Exit mobile version