Pencairan PKH Tahap 2 Berjalan Bertahap, Penerima Diminta Rutin Cek Status Bantuan

Bagi keluarga penerima manfaat yang belum melihat dana Program Keluarga Harapan masuk ke rekening, pengecekan status kini menjadi langkah paling penting. Penyaluran PKH tahap 2 memang sudah berjalan, tetapi pencairannya tidak dilakukan sekaligus sehingga waktu terima di tiap daerah bisa berbeda.

Sejumlah penerima di berbagai wilayah disebut sudah memperoleh dana pada Mei ini, termasuk warga di Sragen, Jawa Tengah. Pola itu menunjukkan bahwa penerima di daerah lain masih dapat menyusul sesuai jadwal pencairan masing-masing.

Kementerian Sosial menyalurkan bantuan tahap 2 secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Selain lewat perbankan, pencairan juga dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

PKH merupakan bantuan rutin bagi warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Karena distribusinya tidak serentak, penerima disarankan tidak hanya menunggu kabar dari lingkungan sekitar. Pemeriksaan mandiri melalui kanal resmi membantu memastikan apakah data penerima sudah masuk dalam periode penyaluran yang berjalan.

Masyarakat dapat memantau data penerima, jenis bantuan, dan periode penyaluran melalui situs resmi Kemensos. Selain itu, status pencairan juga bisa dicek lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store atau App Store.

Cara menggunakannya cukup sederhana. Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat memilih menu Cek Bansos, memasukkan NIK sesuai KTP, lalu menekan tombol Cari Data.

Pemantauan juga tersedia melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Kemensos mengimbau masyarakat hanya mengacu pada kanal resmi pemerintah agar terhindar dari penipuan.

Besaran bantuan PKH berbeda untuk setiap keluarga penerima manfaat karena dihitung berdasarkan kategori anggota keluarga dalam satu kartu keluarga. Ibu hamil dan anak usia dini berusia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp 750.000 per 3 bulan.

Untuk peserta didik, siswa SD menerima Rp 225.000, siswa SMP Rp 375.000, dan siswa SMA Rp 500.000. Sementara itu, lansia berusia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp 600.000 per 3 bulan.

Pencairan tahap 2 tahun 2026 dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2026. Bagi penerima yang belum melihat saldo masuk, pemeriksaan rekening bank penyalur perlu dilakukan secara berkala.

Jika bantuan belum masuk, Kemensos meminta agar data kepesertaan tetap aktif di sistem database mereka. Bila muncul kendala, penerima manfaat dapat berkonsultasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat.

Pola pencairan yang berlangsung bertahap membuat sebagian wilayah memperoleh bantuan lebih dulu daripada daerah lain. Karena itu, penerima yang belum menerima diminta aktif memeriksa status secara berkala melalui situs atau aplikasi resmi.

Baca Juga

Back to top button