Pencairan Rp 190 M Tol Cisumdawu Dipersoalkan, Laporan ke KPK Seret Ketua PN Sumedang

Pencairan uang konsinyasi senilai Rp 190 miliar dalam proyek Tol Cisumdawu kini ikut disorot setelah laporan dugaan penyalahgunaan wewenang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny disebut dalam laporan itu bersama ketua panitia dan panitera muda.

Pokok keberatan dari pihak pelapor bukan semata pada besarnya nilai dana, melainkan pada waktu pencairannya. Mereka menilai proses hukum atas lahan yang menjadi objek proyek belum sepenuhnya tuntas saat dana tersebut dicairkan.

Sengketa lahan dan putusan yang sudah inkrah

Laporan itu diajukan oleh ahli waris lahan, Ronny Riswara dan M Rizky Firmansyah. Keduanya menyebut pernah memenangkan perkara kasasi Nomor 2260 Tahun 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah putusan tersebut, PN Sumedang disebut menerbitkan sembilan penetapan dan sembilan cek pencairan dana. Menurut pihak pelapor, rangkaian itulah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar dan kewenangan pencairan uang konsinyasi.

Ronny juga mengaitkan persoalan ini dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Direktur PT Priwista Raya, Haji Dadan Setiadi Megantara. Perkara itu berkaitan dengan dugaan mark up lahan proyek Tol Cisumdawu dan telah diputus di Pengadilan Tipikor Bandung dengan status berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, Haji Dadan dijatuhi hukuman 4 tahun 8 bulan penjara bersama Kepala Desa Cilayung, Uyun, serta dua pejabat Badan Pertanahan Nasional. Bagi Ronny, putusan itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengadaan dan administrasi lahan proyek.

Dugaan masalah pada dokumen pertanahan

M Rizky Firmansyah menyoroti aspek lain yang menurutnya tidak kalah penting, yakni dokumen pertanahan yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan milik PT Priwista Raya. Ia menilai ada kejanggalan dalam warkah tanah yang dipakai sebagai dasar administrasi.

Rizky menyebut fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung mengungkap bahwa Uyun sudah tidak menjabat sebagai kepala desa saat membuat dokumen warkah tanah. Kondisi itu, menurut dia, menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi dokumen yang dipakai dalam proses pertanahan.

Ia juga menyinggung sporadik yang menjadi dasar pengajuan HGB karena memuat riwayat tanah dari Desa Cilayung pada 1980. Masalahnya, desa tersebut disebut baru terbentuk pada 1984, sehingga data yang dipakai dinilai tidak selaras dengan fakta administratif yang ada.

Bagi pihak ahli waris, dugaan ketidaksesuaian dokumen itu berkaitan langsung dengan sengketa yang sedang mereka hadapi. Karena itu, mereka menilai pencairan konsinyasi tidak bisa dipisahkan dari persoalan administrasi lahan yang lebih dulu dipersoalkan.

Pencairan yang dipersoalkan meski perkara belum selesai

Rizky menyatakan Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat pada 2023 pernah melakukan penyelidikan terkait kerawanan proyek Tol Cisumdawu. Dari hasil itu, PT Priwista Raya disebut masuk kategori kelompok mafia tanah yang bekerja sama dengan lembaga terkait, termasuk desa dan BPN.

Ia juga menyampaikan adanya dugaan dukungan dari oknum peradilan dalam rangkaian persoalan tersebut. Meski begitu, sorotan utama tetap tertuju pada pencairan dana konsinyasi yang dinilai dilakukan ketika proses hukum belum benar-benar selesai.

Menurut Rizky, pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali kedua ke Mahkamah Agung saat pencairan dilakukan. Permohonan PK kedua disebut diajukan pada 31 Desember 2025, sementara pencairan dana terjadi pada 10 Maret 2026.

Atas dasar itu, ahli waris menilai pencairan belum semestinya dilakukan. Mereka berpendapat status hukum atas lahan belum tuntas, sehingga tindakan pencairan dana Rp 190 miliar patut diuji lebih jauh.

Dasar hukum pencairan ikut dipertanyakan

Selain waktu pencairan, pihak pelapor juga mempertanyakan dasar hukum yang dipakai. Rizky menilai penetapan awal dan sembilan cek yang pernah terbit tidak pernah dibatalkan, sehingga pencairan dana tersebut perlu diperiksa kembali.

Ia mempertanyakan siapa yang berwenang memerintahkan pencairan dan apakah proses itu sudah sesuai dengan putusan yang berlaku. Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena menyangkut dana besar dalam proyek strategis tol di Jawa Barat.

KPK kini telah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu. Dengan masuknya laporan tersebut, proses pencairan uang konsinyasi Tol Cisumdawu dan peran PN Sumedang kembali menjadi perhatian dalam sengketa lahan yang belum sepenuhnya padam.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button