Mulai 1 Juli 2026, pendaftaran kartu SIM di Indonesia resmi memasuki babak baru. Pelanggan baru tidak lagi bisa mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga sebagai satu-satunya syarat, karena verifikasi wajah akan menjadi ketentuan utama.
Perubahan ini menandai pergeseran besar dalam cara aktivasi nomor HP dilakukan. Komdigi menilai metode lama sudah tidak cukup aman karena masih membuka peluang penyalahgunaan data identitas.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan kebijakan itu dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (29/05/2026). Ia menegaskan registrasi biometrik untuk pelanggan baru sudah siap diterapkan penuh secara nasional.
Komdigi mengambil langkah ini setelah melihat banyak penyalahgunaan dalam skema registrasi lama. Salah satu contoh yang disorot adalah penggerebekan polisi di Jawa Timur yang menemukan aktivasi SIM card memakai KTP atau nomor kartu keluarga yang diperoleh secara ilegal.
Karena itu, verifikasi wajah dipilih sebagai lapisan pengaman tambahan. Melalui sistem ini, proses registrasi diharapkan lebih sulit disalahgunakan dan lebih dapat dipercaya oleh operator, konsumen, maupun pemerintah.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan penuh, Komdigi dan operator seluler sudah menjalankan uji coba pada awal 2026. Kajian penggunaan pengenalan wajah untuk registrasi kartu SIM juga telah dilakukan Komdigi sejak tahun lalu.
Tiga operator ikut dalam masa percobaan tersebut, yakni Telkomsel, Indosat, dan XLSMART. Di gerai mereka, registrasi mewajibkan face recognition, sementara gerai yang belum tersedia masih menggunakan mekanisme manual.
Selama lima bulan terakhir, Komdigi juga memantau keandalan sistem yang diuji. Hasil pemantauan itu menjadi salah satu dasar untuk membawa kebijakan registrasi wajah ke penerapan penuh pada Juli.
Dari sisi pengalaman pengguna, sistem baru disebut berjalan lebih efisien. Komdigi menilai registrasi berbasis web itu bisa selesai dalam waktu kurang dari satu menit.
Edwin menyebut pengalaman pelanggan selama masa percobaan tergolong nyaman. Ia juga menilai efektivitas sistem sudah terlihat dari uji coba yang berjalan mulus.
Dengan diberlakukannya aturan pada 1 Juli 2026, pelanggan baru tidak lagi cukup hanya menyiapkan NIK dan KK. Registrasi akan bergantung pada verifikasi biometrik wajah sebagai syarat utama untuk aktivasi nomor baru.
Komdigi menempatkan perubahan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan yang lebih luas. Kebijakan tersebut dirancang bukan hanya untuk memperkuat keamanan data, tetapi juga untuk melindungi operator seluler, konsumen, dan pemerintah dari penyalahgunaan registrasi.
Source: www.idntimes.com




