Pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha masih punya kesempatan untuk memperpanjang dokumen tanpa harus mengulang dari awal. Namun kesempatan itu sangat singkat karena hanya dibuka selama tiga hari, yaitu 28 sampai 30 Mei 2026.
Kelonggaran ini menjadi penting karena setelah lewat batas tersebut, SIM yang sudah kedaluwarsa tidak lagi bisa diproses sebagai perpanjangan biasa. Pemohon kemudian harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori dan ujian praktik.
Layanan SIM sempat ditutup pada 27 Mei 2026 dan kembali berjalan pada Kamis, 28 Mei 2026. Kelonggaran perpanjangan ini berlaku untuk SIM yang habis tepat pada 27 Mei 2026 dan terdampak libur nasional serta cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Di dalam ketentuan itu disebutkan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Informasi dari Satpas Metro Jaya menyebutkan bahwa tenggat perpanjangan untuk SIM yang mati pada 27 Mei 2026 hanya sampai 30 Mei 2026. Setelah tanggal itu, prosesnya kembali normal dan pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru.
Dari sisi biaya, tidak ada tarif khusus meski masa berlaku SIM sempat habis karena terdampak libur layanan. Biaya penerbitan perpanjangan tetap mengikuti skema umum sesuai jenis SIM yang dimiliki.
Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, tarif penerbitannya Rp 80 ribu per penerbitan. Adapun SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan biaya Rp 75 ribu per penerbitan, sedangkan SIM D dan SIM D I sebesar Rp 30 ribu per penerbitan.
Di luar biaya pokok itu, pemohon masih perlu menyiapkan dana untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Pemeriksaan kesehatan SIM dikenakan biaya Rp 35.000, sementara Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi atau AKDP sebesar Rp 50.000.
Biaya tes psikologi SIM juga berbeda tergantung cara pengurusannya. Jika dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, tarifnya Rp 100.000, sedangkan lewat situs ePPsi biayanya Rp 77.500.
Sebagai gambaran, pemegang SIM A yang menjalani tes psikologi di lokasi akan membayar Rp 80 ribu untuk penerbitan, Rp 35.000 untuk pemeriksaan kesehatan, Rp 50.000 untuk asuransi, dan Rp 100.000 untuk tes psikologi. Jika tes psikologi dilakukan melalui ePPsi, komponen psikologinya menjadi Rp 77.500.
Karena itu, total biaya tiap pemohon bisa berbeda tergantung jenis SIM dan pilihan tes psikologi. Meski begitu, yang paling mendesak tetap soal batas waktu, sebab kelonggaran perpanjangan hanya berlaku sampai 30 Mei 2026.
Source: oto.detik.com




