Dorongan agar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 dicabut kembali menguat. Presidium Hak Beribadah menilai aturan itu tidak lagi memadai untuk menjamin kebebasan beragama karena dalam praktiknya justru lebih sering mempersulit kelompok minoritas.
Kritik utama mereka tertuju pada cara negara mengatur pendirian rumah ibadah. Aturan yang semestinya menjaga ketertiban dinilai memberi terlalu banyak ruang bagi mayoritas di satu wilayah untuk ikut menentukan hak beribadah warga lain.
Syarat dukungan dinilai membuka tekanan
PHB menyoroti ketentuan dukungan minimal 90 pengguna rumah ibadah dan 60 warga setempat. Bagi mereka, angka itu membuat persetujuan lingkungan sekitar menjadi penentu besar dalam proses pendirian rumah ibadah.
Dari sudut pandang PHB, mekanisme tersebut tidak berhenti sebagai urusan administratif. Di lapangan, syarat itu disebut kerap berubah menjadi tekanan sosial terhadap komunitas agama yang jumlahnya lebih kecil.
Kewajiban memperoleh rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB juga menjadi sasaran kritik. PHB menilai kewenangan itu dapat menjadi hambatan tambahan yang membuat pembangunan rumah ibadah tertunda atau bahkan gagal.
Data gangguan ibadah masih tinggi
Untuk menguatkan keberatannya, PHB merujuk catatan SETARA Institute. Dalam periode 2007-2022, lembaga itu mencatat 573 kasus gangguan terhadap peribadatan dan rumah ibadah.
Kasus yang tercatat mencakup pembubaran ibadah hingga penolakan pembangunan rumah ibadah. PHB juga menyebut ada 28 kasus sepanjang 2023-2024 yang berkaitan langsung dengan pendirian rumah ibadah.
Bagi PHB, angka-angka itu menunjukkan bahwa persoalan kebebasan beragama belum tertangani secara memadai. Mereka menilai regulasi yang dimaksudkan untuk menjaga kerukunan justru kerap melahirkan penolakan, kriminalisasi, dan konflik horizontal di berbagai daerah.
Perlindungan bagi penghayat kepercayaan ikut disorot
Selain rumah ibadah bagi penganut agama formal, PHB juga menyoroti posisi penghayat kepercayaan dan pemeluk agama leluhur Nusantara. Kelompok ini dinilai masih kesulitan memperoleh tempat ibadah dan pengakuan yang setara di hadapan aturan yang ada.
Atas dasar itu, PHB meminta Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden tentang Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Mereka mendorong aturan baru yang lebih menempatkan perlindungan hak warga negara di atas pembatasan administratif.
Dalam usulannya, PHB meminta syarat dukungan 90 pengguna dan 60 warga setempat dihapus. Mereka juga meminta kewajiban rekomendasi FKUB ditiadakan, sementara tanggung jawab kepala daerah diperjelas untuk menjamin kebebasan beragama.
PHB menegaskan negara harus hadir sebagai pelindung hak beribadah bagi semua warga. Menurut mereka, perlindungan itu paling penting bagi kelompok minoritas yang paling rentan terdampak aturan pendirian rumah ibadah.
Source: www.suara.com




