Potongan Ojol Dianggap Terlalu Berat, Prabowo Minta Aplikator Turunkan Hingga Di Bawah 10 Persen

Tekanan terhadap aplikator ojek online kembali menguat setelah Presiden Prabowo Subianto meminta potongan biaya aplikasi diturunkan ke bawah 10 persen. Permintaan itu ia sampaikan di hadapan massa buruh pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, di tengah keluhan panjang para pengemudi soal besarnya pemotongan yang mereka terima.

Bagi pengemudi, isu ini bukan sekadar angka di atas kertas. Potongan yang terlalu besar dianggap langsung menggerus pendapatan bersih mereka, padahal mereka tetap menanggung risiko besar setiap hari saat bekerja di jalan raya.

Keluhan soal potongan yang dinilai terlalu berat

Selama ini, potongan dari aplikator disebut berada di kisaran 20 persen atau lebih. Namun, pengemudi di lapangan kerap merasakan beban yang lebih tinggi dari angka resmi itu.

Asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia menyebut praktik pemotongan bisa mencapai 30 hingga 40 persen. Kondisi tersebut membuat keluhan tentang fee aplikator terus muncul karena margin keuntungan pengemudi makin tipis.

Prabowo minta angka di bawah 10 persen

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyatakan tidak setuju jika potongan tetap berada di angka 10 persen. Ia meminta nilai tersebut dibuat di bawah 10 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada pengemudi.

Presiden juga menyoroti bahwa para pengemudi ojol bekerja keras untuk mencari nafkah. Menurutnya, tidak adil jika mereka yang berkeringat di jalan justru menerima bagian yang semakin kecil.

Peringatan untuk perusahaan aplikasi

Sikap itu sekaligus menjadi peringatan kepada perusahaan penyedia layanan seperti Gojek dan Grab. Prabowo menegaskan bahwa perusahaan tidak semestinya tetap berusaha di Indonesia bila menolak mengikuti kebijakan yang dinilai melindungi pengemudi.

Dorongan itu menunjukkan pemerintah ingin mendorong perubahan yang lebih nyata pada pembagian pendapatan di sektor ride-hailing. Isu potongan aplikasi pun berubah menjadi sorotan utama dalam hubungan antara pengemudi, aplikator, dan pemerintah.

Aturan resmi belum sejalan dengan keluhan lapangan

Secara regulasi, potongan aplikasi sebenarnya sudah diatur dalam Kepmenhub KP nomor 1001 tahun 2022. Aturan tersebut menetapkan batas maksimal potongan sebesar 20 persen.

Meski begitu, keluhan dari pengemudi menunjukkan bahwa praktik di lapangan belum sejalan dengan batas resmi itu. Selisih antara aturan dan pengalaman nyata membuat tuntutan untuk menurunkan potongan tetap kuat.

Aspirasi yang terus berulang

Permintaan agar potongan aplikasi diturunkan juga sudah berkali-kali disuarakan lewat demonstrasi di Jakarta dan sekitarnya selama dua tahun terakhir. Para pengemudi menilai biaya operasional harian terus naik, sementara penghasilan bersih mereka justru makin menipis.

Karena itu, dorongan Prabowo di hadapan buruh menjadi sinyal politik yang penting bagi isu lama yang belum selesai. Selama potongan masih dirasakan menembus 30 persen lebih, tekanan terhadap aplikator tampaknya belum akan mereda.

Baca Juga

Back to top button