Pemerintah menetapkan batas potongan aplikator ojek online menjadi 8 persen, jauh di bawah skema lama 20 persen yang selama ini dikeluhkan para pengemudi. Kebijakan ini langsung menandai perubahan besar dalam hubungan antara perusahaan aplikasi dan para driver yang setiap hari menanggung risiko di jalan.
Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak ingin pengemudi terus terbebani oleh potongan yang dianggap terlalu tinggi. Ia menyampaikan sikap itu di kawasan Monas, Jakarta, dengan pesan bahwa perlindungan terhadap pekerja transportasi online harus didahulukan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan itu mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi ojol mematuhi batas maksimal potongan di bawah 10 persen.
Prabowo bahkan memberi peringatan keras kepada aplikator yang menolak mengikuti ketentuan baru itu. “Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” ujarnya.
Angka 8 persen dipilih setelah pemerintah menilai potongan 10 persen pun masih belum cukup ringan bagi pengemudi. Prabowo menyoroti ketimpangan antara kerja keras driver di lapangan dan keuntungan yang dinikmati perusahaan aplikasi.
Ia menggambarkan kondisi pengemudi yang tetap bekerja saat panas dan hujan demi mencari penghasilan. Dalam pandangannya, kebijakan harus berpihak pada pekerja yang menghadapi risiko langsung setiap hari.
“Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo. Ia juga mengkritik pembagian hasil yang dinilai tidak adil oleh pemerintah.
“Enak aje. Lo yang keringat dia (perusahaan) yang dapet duit, sori aje,” lanjutnya. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerintah ingin menekan praktik yang dianggap terlalu menguntungkan pihak aplikator.
Perlindungan tidak berhenti pada potongan
Aturan baru tersebut tidak hanya menyentuh pembagian pendapatan antara perusahaan dan pengemudi. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat instruksi agar pengemudi ojol mendapat jaring pengaman sosial.
Bentuk perlindungan itu mencakup asuransi kesehatan dan jaminan bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan saat bertugas. Pemerintah menilai perlindungan kerja perlu dibuat lebih jelas karena risiko di lapangan sangat tinggi.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan,” tegas Prabowo. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya menekan beban potongan, tetapi juga memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja transportasi online.
Sinyal kebijakan yang lebih luas untuk pekerja
Langkah di sektor ojol juga berjalan seiring dengan kebijakan lain yang menempatkan perlindungan pekerja sebagai prioritas. Prabowo sebelumnya meneken ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026.
Ratifikasi itu ditujukan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan. Prabowo menyebut kebijakan tersebut penting untuk memastikan hak-hak pekerja di sektor perikanan mendapat jaminan yang lebih kuat.
Pemerintah juga membatasi penggunaan pekerja alih daya lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Aturan itu memperketat pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing oleh perusahaan pemberi kerja.
Rangkaian kebijakan ini menunjukkan arah yang sama, yakni memberi tempat utama pada perlindungan pekerja. Dalam konteks transportasi online, pesan pemerintah juga tegas: aplikator harus menyesuaikan diri dengan aturan baru, bukan sebaliknya.





