Putusan Kasasi Tetap Menjerat Terdakwa PPDS Undip, Kemenkes Percepat Benahi Sistem Pendidikan

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Universitas Diponegoro menutup satu tahap penting dalam perkara yang menyita perhatian publik. Dengan penolakan itu, hukuman empat tahun penjara terhadap dosen FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho Sp.An.M.Si.Med, tetap berlaku.

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Ketetapan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang dibacakan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2).

Kementerian Kesehatan menyambut putusan itu dengan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menilai langkah penegakan hukum penting untuk menjaga lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, serta berintegritas.

Aji juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, penyelesaian kasus ini ikut menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan kedokteran agar lebih sehat dan akuntabel.

“Kemenkes mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” ujar Aji dalam keterangannya, Kamis (14/5). Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus yang berawal dari investigasi Kemenkes

Perkara ini bermula dari investigasi Kemenkes atas dugaan perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS Anestesi Undip. Penelusuran itu dilakukan setelah kasus almarhumah dr. Aulia Risma Lestari menarik perhatian publik dan memunculkan sorotan luas terhadap dinamika pendidikan dokter spesialis.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman sembilan bulan penjara kepada dua terdakwa lain. Keduanya adalah dr. Zara Yupita Azra yang berstatus mahasiswi senior PPDS dan Sri Maryani yang bekerja sebagai staf administrasi PPDS.

Evaluasi pendidikan kedokteran tetap berjalan

Kemenkes menegaskan evaluasi terhadap sistem pendidikan kedokteran akan terus dilakukan, terutama pada program residensi dokter spesialis. Arah evaluasi itu ditujukan untuk mencegah intimidasi, perundungan, dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan pendidikan kesehatan.

Aji mengatakan perlindungan bagi peserta didik harus menjadi bagian utama dari pembenahan sistem. Ia menegaskan evaluasi akan terus berlanjut agar praktik tidak terpuji tidak terulang di lingkungan pendidikan kedokteran.

Perhatian terhadap kasus ini juga kembali menyoroti budaya senioritas dalam pendidikan dokter spesialis. Di sisi lain, putusan kasasi ini menandai bahwa proses hukum dalam dugaan pemerasan di PPDS Undip telah mencapai titik final.

Bagi Kemenkes, hasil tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan pembenahan sistem pendidikan kesehatan secara lebih akuntabel. Fokus utamanya adalah memastikan lingkungan pendidikan dan pelayanan tetap aman, profesional, serta bebas dari praktik yang merugikan peserta didik.

Source: lifestyle.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button