Ancaman penipuan keuangan di ruang digital belum menunjukkan tanda mereda. Di saat Satgas PASTI terus menindak pinjaman online ilegal dan investasi bodong, pengguna internet masih berhadapan dengan tawaran yang kerap tampil meyakinkan di berbagai kanal daring.
Selama periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal. Pada periode yang sama, dua tawaran investasi bodong juga ikut ditertibkan karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Penyebaran makin luas lewat kanal digital
Satgas PASTI menilai penyebaran aktivitas keuangan ilegal kini semakin sulit dipantau karena pelaku memanfaatkan ruang digital yang sangat aktif digunakan masyarakat. Media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lain menjadi jalur yang sering dipakai untuk menjaring calon korban.
Pola penawaran juga terus berubah agar terlihat lebih meyakinkan. Skema ilegal tidak selalu hadir dengan tampilan yang mencolok, melainkan sering disusun menyerupai layanan resmi dan tepercaya.
Modus yang sulit dibedakan dari layanan legal
Pinjaman online ilegal dan investasi bodong disebut tidak lagi mengandalkan cara yang mudah dikenali. Pelaku kerap memakai popularitas aplikasi pesan singkat dan interaksi di grup percakapan untuk menjangkau target secara cepat.
Kondisi itu membuat masyarakat perlu lebih cermat saat menerima tawaran pendanaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Risiko yang muncul tidak hanya berupa kerugian uang, tetapi juga penyalahgunaan data pribadi serta penagihan yang meresahkan.
Pemberantasan ilegal jadi fokus perlindungan
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal terus diperkuat untuk menjaga ekosistem keuangan nasional tetap aman. Ia menyebut penanganan penipuan transaksi keuangan juga menjadi bagian dari mandat pelindungan konsumen dan masyarakat.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Hudiyanto.
Ia juga menyoroti bahwa upaya tersebut ditujukan agar masyarakat tidak terjebak dalam penawaran pinjaman ilegal yang merugikan. Ancaman yang dihadapi mencakup penyalahgunaan data pribadi dan praktik penagihan yang dapat menimbulkan gangguan serius bagi korban.
Laporan penipuan masih tinggi
Di luar penindakan Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC mencatat jumlah laporan penipuan transaksi keuangan yang masih tinggi. Sejak 22 November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga ini menerima 515.345 laporan dari masyarakat.
Dari laporan itu, petugas memverifikasi 872.395 rekening dan memblokir 460.270 rekening yang terindikasi dipakai untuk tindak kejahatan. Data tersebut menunjukkan penipuan finansial masih aktif bergerak di berbagai kanal dan terus menimbulkan risiko bagi masyarakat.
IASC juga melaporkan dana warga yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 585,4 miliar. Dari jumlah itu, Rp 169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui koordinasi dengan 19 institusi perbankan.
Deretan penindakan dan laporan itu memperlihatkan bahwa kewaspadaan publik masih menjadi benteng utama saat berhadapan dengan tawaran keuangan yang tampak menggiurkan. Pemeriksaan legalitas layanan keuangan sebelum menyerahkan data pribadi atau dana tetap menjadi langkah penting di tengah maraknya penawaran yang terus berubah bentuk.





