Pemeriksaan lalu lintas di jalan mulai bergerak ke arah baru. Korlantas Polri kini menguji coba SIM digital yang memungkinkan pengendara menunjukkan dokumen izin mengemudi lewat ponsel pintar, tanpa selalu bergantung pada kartu fisik saat diperiksa petugas.
Langkah ini menandai perubahan penting dalam layanan lalu lintas berbasis teknologi. Di tahap awal, sistem tersebut sudah diperkenalkan dan kemudian masuk uji coba di sejumlah wilayah Indonesia.
Verifikasi bergeser ke data digital
Digitalisasi SIM menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang dikembangkan secara nasional oleh Korlantas Polri. Brigjen Pol. Wibowo dari Dirregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa cara verifikasi SIM kini mulai beralih dari kartu fisik ke data digital yang tersimpan di server.
Perubahan itu membuat keabsahan SIM tidak lagi hanya bertumpu pada wujud kartu. Petugas dapat memeriksa data langsung melalui sistem terpusat Korlantas Polri.
Dokumen bisa dibuka dari ponsel
Bagi pengguna, salah satu perubahan paling terasa ada pada sisi kepraktisan. SIM dapat disimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dan ditampilkan saat diperlukan.
Dalam penerapan yang lebih luas, kartu fisik bahkan tidak lagi harus selalu dibawa. Dokumen utama sudah tersedia dalam bentuk digital, sehingga pengendara tidak terlalu khawatir jika lupa membawa kartu.
SIM digital juga memuat identitas pemilik, nomor SIM, dan masa berlaku. Di dalamnya terdapat QR code yang dipakai petugas untuk mengecek keabsahan dokumen secara langsung.
Pemeriksaan di lapangan dibuat lebih cepat
Di sisi penegakan hukum, sistem ini dirancang agar pemeriksaan lalu lintas berjalan lebih efisien. Petugas tidak perlu lagi bergantung pada pemeriksaan manual semata karena status SIM dapat langsung diverifikasi dari server pusat.
Model tersebut juga mengurangi tahapan yang biasanya dibutuhkan saat pemeriksaan kartu fisik. Saat implementasi penuh berjalan, pengendara cukup membuka aplikasi ketika diminta menunjukkan dokumen.
Wibowo menyebut validitas SIM ke depan akan bertumpu pada data di server. Dengan begitu, pemeriksaan bisa berlangsung lebih cepat di lapangan.
Terhubung dengan layanan lain
SIM digital tidak berdiri sendiri sebagai tampilan dokumen. Sistem ini sudah terintegrasi dengan perpanjangan SIM secara online, sehingga urusan administrasi menjadi lebih praktis.
Ada pula fitur pengingat atau notifikasi otomatis sebelum masa berlaku SIM habis. Fitur ini membantu pemilik SIM memantau masa berlaku dokumen tanpa harus mengecek secara manual terus-menerus.
Selain itu, SIM digital terhubung dengan sistem tilang elektronik atau ETLE. Keterhubungan ini menunjukkan bahwa digitalisasi Korlantas dirancang sebagai bagian dari jaringan layanan lalu lintas yang lebih luas.
Masih ada masa transisi
Meski uji coba sudah berjalan, SIM digital belum sepenuhnya menggantikan kartu fisik di semua wilayah. Korlantas Polri menegaskan bahwa layanan ini masih berada pada tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh daerah.
Karena itu, masyarakat tetap diminta membawa SIM fisik sebagai cadangan. Imbauan ini penting agar pengendara tetap memenuhi persyaratan selama sistem belum diterapkan seragam di seluruh wilayah.
Di balik perubahan ini, Korlantas tengah menyiapkan implementasi bertahap agar pemeriksaan di lapangan tetap andal. Jika kesiapan sistem sudah terpenuhi, SIM digital berpotensi membuat pengalaman berkendara menjadi lebih sederhana dan proses pemeriksaan semakin cepat.
Source: oto.detik.com




