Menjelang peringatan Hari Lahir Pancasila, satu hal yang paling sering dicari bukan hanya lokasi upacara, tetapi juga soal pakaian yang harus dikenakan. Pertanyaan ini wajar muncul karena aturan busana untuk upacara tidak sama bagi semua peserta, melainkan mengikuti posisi dan ketentuan masing-masing instansi.
Pada pelaksanaan tingkat pusat, aturan justru dibuat paling tegas. Tamu undangan pria wajib mengenakan Pakaian Sipil Lengkap atau PSL, sedangkan tamu undangan wanita dapat memakai PSL atau pakaian nasional.
Untuk anggota TNI dan POLRI, ketentuannya adalah Pakaian Dinas Upacara III atau PDU III. Aturan ini berlaku bagi seluruh tamu undangan di acara pusat, termasuk pejabat tinggi negara yang hadir di Gedung Pancasila, Jakarta.
Aturan di kantor dan instansi lebih mengikuti pimpinan
Di luar upacara pusat, pelaksanaan di kantor pemerintah daerah, kementerian, lembaga, dan satuan pendidikan umumnya mengikuti arahan pimpinan masing-masing. Pola ini dipakai agar peserta tetap tertib dan seragam sesuai lingkungan kerja atau belajar.
Bagi Aparatur Sipil Negara, pakaian yang lazim digunakan adalah seragam Korpri. Seragam batik Korpri memang menjadi seragam wajib PNS pada hari-hari tertentu, termasuk saat peringatan hari besar nasional seperti Hari Lahir Pancasila.
Untuk pegawai non-ASN, pilihan yang disebut adalah pakaian adat nasional. Busana ini sekaligus menampilkan kekayaan budaya Indonesia dalam momen peringatan dasar negara.
Taruna juga memiliki ketentuan tersendiri saat mengikuti upacara. Mereka memakai Pakaian Dinas Harian atau PDH.
Sementara itu, pejabat pengadilan memakai Pakaian Sipil Lengkap. Ketentuan ini mencakup ketua atau kepala pengadilan, wakil ketua atau wakil kepala pengadilan, hakim, panitera, hingga sekretaris.
Siswa mengikuti seragam sekolah masing-masing
Bagi peserta dari kalangan pelajar, acuan yang paling umum adalah seragam nasional sesuai jenjang pendidikan. Siswa SD memakai merah putih, siswa SMP memakai putih biru, dan siswa SMA memakai putih abu-abu.
Sejumlah sekolah juga mewajibkan perlengkapan tambahan seperti topi dan dasi lengkap. Karena itu, siswa dan orang tua perlu mencermati pengumuman sekolah sebelum hari pelaksanaan agar tidak keliru kostum.
Aturan di tiap sekolah memang bisa berbeda sesuai kebijakan internal. Namun, seragam nasional tetap menjadi patokan utama bagi peserta didik yang mengikuti upacara.
Pakaian adat tetap sering hadir dalam peringatan
Selain busana resmi yang diatur untuk tiap kelompok peserta, pakaian adat masih kerap muncul dalam upacara Hari Lahir Pancasila. Kehadiran busana dari berbagai daerah menjadi salah satu ciri yang menonjol dalam forum kebangsaan ini.
Dalam beberapa upacara resmi tingkat nasional, pejabat negara hingga peserta terlihat mengenakan pakaian adat dari Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Unsur ini memberi warna berbeda pada upacara sekaligus menunjukkan keberagaman budaya Indonesia.
Pakaian adat juga memiliki makna simbolis yang kuat. Kehadirannya menegaskan persatuan di tengah beragam suku, budaya, dan tradisi yang hidup di Indonesia.
Waktu pelaksanaan dan rangkaian upacara
Menurut pedoman BPIP, upacara Hari Lahir Pancasila biasanya dilaksanakan setiap 1 Juni secara serentak di berbagai daerah. Untuk instansi pemerintah, sekolah, dan lembaga pendidikan, upacara umumnya dimulai paling lambat pukul 08.00 waktu setempat.
Upacara tingkat pusat digelar di Jakarta dengan Presiden Republik Indonesia bertindak sebagai inspektur upacara. Pelaksanaannya dilakukan secara luring dengan susunan acara resmi.
Rangkaian acaranya biasanya meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, pembukaan UUD 1945, amanat pembina upacara, dan doa bersama. BPIP juga mengimbau masyarakat mengibarkan bendera Merah Putih selama peringatan Hari Lahir Pancasila.
Selain upacara, peringatan ini sering diisi kegiatan sosial dan kebangsaan. Bentuknya antara lain kerja bakti lingkungan, bakti sosial, seminar kebangsaan, lomba bertema Pancasila, hingga pertunjukan budaya daerah.
Karena itu, jawaban soal baju upacara Hari Pancasila bergantung pada siapa pesertanya dan di mana upacara berlangsung. Tamu undangan pusat, ASN, non-ASN, taruna, pejabat pengadilan, dan siswa sekolah memiliki ketentuan berbeda, dengan pedoman utama tetap merujuk pada BPIP serta aturan instansi masing-masing.





