Tiga Wisatawan Sekaligus Bisa Masuk Korea Selatan Tanpa Visa, Berlaku Hingga 15 Hari

Korea Selatan membuka jalur yang lebih longgar bagi wisatawan Indonesia, tetapi fasilitas bebas visa itu tidak berlaku untuk perjalanan perorangan. Program tersebut hanya bisa dimanfaatkan jika rombongan berisi minimal tiga orang, dengan masa tinggal maksimal 15 hari.

Skema ini langsung menempatkan agen perjalanan sebagai pihak yang sangat penting. Sebab, kebijakan yang disiapkan Kementerian Kehakiman Korea Selatan itu memang dirancang khusus untuk rombongan wisata, bukan untuk pelancong yang berangkat sendiri.

Ada pula batas waktu yang harus diperhatikan calon wisatawan. Program bebas visa tersebut berlaku mulai 28 Mei sampai akhir Desember, sehingga rencana keberangkatan perlu disesuaikan dengan periode yang sudah ditetapkan.

Pengajuan data harus lewat sistem resmi

Meski disebut bebas visa, proses pengawasan tetap berjalan ketat. Agen perjalanan wajib mengirimkan data wisatawan melalui situs resmi pemerintah paling lambat 24 jam sebelum kedatangan.

Setelah data masuk, Kementerian Kehakiman akan memeriksanya secara menyeluruh. Penyaringan ini menyasar pelancong yang dinilai berisiko tinggi, termasuk mereka yang pernah dideportasi atau masuk daftar cekal.

Didorong untuk wisata, bukan untuk penyalahgunaan

Pemerintah Korea Selatan menempatkan kebijakan ini sebagai insentif bagi rombongan wisata. Di saat yang sama, pengawasan digital diperkuat agar fasilitas bebas visa tidak dimanfaatkan untuk tinggal ilegal atau bekerja tanpa izin.

Menteri Kehakiman Jung Sung-ho menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan akan dikawal secara ketat. Sinergi antarlembaga juga menjadi bagian dari upaya menjaga agar dorongan bagi pariwisata tetap sejalan dengan pengamanan keimigrasian.

Masuk dalam strategi pemulihan pariwisata

Relaksasi aturan masuk ini muncul dari rapat strategi pariwisata nasional yang dipimpin Presiden Lee Jae Myung pada Februari. Pemerintah Korea Selatan kemudian memilih pelonggaran akses masuk sebagai salah satu langkah untuk menarik wisatawan internasional dan menggerakkan ekonomi domestik.

Otoritas setempat menilai wisatawan asing dapat membantu memulihkan industri pariwisata secara signifikan. Dalam konteks itu, kebijakan sementara untuk turis Indonesia diposisikan sebagai langkah uji coba yang penting bagi arah regulasi keimigrasian ke depan.

Indonesia sendiri dipilih karena dinilai memiliki pasar wisata yang besar dan minat perjalanan yang terus tumbuh. Hubungan wisata antara Indonesia dan Korea Selatan juga disebut terus berkembang positif, sehingga fasilitas ini berpotensi membuat Korea Selatan semakin menarik selama masa berlakunya kebijakan.

Bagi agen perjalanan dan calon wisatawan, aturan ini membuka peluang baru untuk menyusun perjalanan kelompok ke Korea Selatan. Namun, semua syarat administratif dan pengawasan tetap harus dipenuhi agar rombongan bisa masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button