Kerugian yang dialami 13 pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat bukan hanya soal uang. Sejumlah kiai bahkan sampai melepas aset pribadi setelah terjebak modus yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara dengan janji proyek dapur santri.
Kasus ini kini dibawa ke LBH PP GP Ansor untuk pendampingan hukum. Para pengasuh pesantren itu mengaku menjadi korban skema yang memakai kedok program Makan Bergizi Gratis dan menimbulkan kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah per pesantren.
Janji kerja sama yang berubah jadi jebakan
Dalam skema yang ditawarkan, DSN menyebut program dapur Satuan Pelayanan Makan Bergizi atau SPPG sebagai mitra resmi Badan Gizi Nasional. Para pengasuh pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan minimal 400 meter persegi.
Setelah proposal masuk, mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp1,5 juta. Tidak berhenti di situ, para kiai juga diminta menandatangani perjanjian commitment fee sebelum pembangunan dapur dimulai.
Biaya keluar, uang pengganti tak pernah datang
DSN kemudian menunjuk kontraktor untuk membangun dapur di area pesantren secara bertahap. Seluruh biaya konstruksi dijanjikan akan diganti setelah program berjalan, sehingga para pengasuh pesantren sempat berharap beban awal itu hanya sementara.
Namun penggantian biaya itu tak pernah terealisasi. Berbulan-bulan menunggu, para pengasuh tidak menerima uang pengganti, sementara kantor DSN mendadak pindah dan pengurusnya menghilang.
Salah satu korban, pengasuh ponpes asal Cirebon KH Ade Abdurrahman, mengatakan dirinya sampai harus menjual mobil dan aset pribadi untuk menutup kerugian. Ia menilai beban yang ditanggung bukan hanya soal keuangan, tetapi juga menyangkut martabat pesantren.
Dampak merembet ke nama baik pesantren
Kerugian itu ikut menyeret reputasi lembaga pendidikan di tengah masyarakat. KH Ade menyebut nama baik kiai dan pesantren ikut tercoreng karena warga sempat berharap bisa bekerja di dapur MBG yang dijanjikan.
Kekecewaan warga membuat situasi di lapangan ikut macet total. Bagi para pengasuh pesantren, kondisi itu menambah tekanan setelah mereka lebih dulu terpukul oleh kerugian material yang tidak kecil.
Langkah hukum mulai disiapkan
LBH PP GP Ansor kini mengumpulkan bukti dari para pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat. Pendampingan hukum diberikan setelah para kiai menyampaikan laporan dan meminta bantuan resmi.
Kasus ini menjadi pengingat agar pengelola lembaga pendidikan lebih waspada terhadap pihak yang memakai nama program nasional untuk kepentingan pribadi. Dalam perkara ini, janji kerja sama justru berujung pada kerugian besar, aset yang terjual, dan citra pesantren yang ikut terdampak.
Source: radarbanjarmasin.jawapos.com




