Aturan Pusat Jauhkan Gaji 3.823 Honorer Jabar Dari Cair, Dedi Mulyadi Siap Temui Kementerian PANRB

Kepastian gaji bagi 3.823 tenaga honorer di lingkungan pendidikan Jawa Barat masih tertahan meski anggaran disebut sudah disiapkan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut masalah utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada aturan pemerintah pusat yang membatasi pembayaran honorer.

Situasi ini membuat Pemprov Jawa Barat berada dalam posisi serba hati-hati. Di satu sisi, hak para pekerja sekolah perlu segera dipenuhi, tetapi di sisi lain penyaluran dana dikhawatirkan menabrak ketentuan administrasi yang berlaku.

Dana Sudah Disiapkan, tetapi Belum Bisa Dicairkan

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa anggaran untuk honorer sebenarnya sudah teralokasikan. Namun, pembayaran belum dapat dilakukan karena ada edaran Menteri PANRB yang melarang pembayaran gaji pegawai honorer.

Menurut Dedi, jika dana itu tetap dibayarkan tanpa dasar yang jelas, langkah tersebut berisiko dipandang sebagai penyimpangan keuangan. Kondisi inilah yang membuat pencairan gaji tidak bisa langsung dijalankan meski kebutuhan di lapangan sangat mendesak.

3.823 Honorer Menunggu Haknya

Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menunjukkan ada 3.823 tenaga honorer yang terdampak langsung. Mereka terdiri atas guru, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan yang belum menerima upah untuk periode Maret dan April 2026.

Kondisi itu ikut memengaruhi jalannya layanan pendidikan di daerah. Para honorer tetap dibutuhkan agar aktivitas sekolah tidak terganggu, mulai dari proses belajar mengajar, pengelolaan administrasi, sampai menjaga lingkungan sekolah tetap tertib dan bersih.

Bukan Hanya Guru yang Tergantung pada Honorer

Dedi menyoroti bahwa kebutuhan sekolah tidak hanya bertumpu pada guru honorer. Tenaga tata usaha dan petugas kebersihan juga disebut memegang peran penting dalam operasional pendidikan sehari-hari.

Karena itu, persoalan gaji yang tertahan tidak bisa dipandang semata sebagai urusan tenaga pengajar. Sekolah bergantung pada banyak unsur non-ASN yang selama ini membantu menjaga layanan pendidikan tetap berjalan.

Langkah ke Kementerian PANRB

Untuk mencari jalan keluar, Dedi Mulyadi berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Pertemuan itu diharapkan bisa menghasilkan solusi teknis atau celah hukum agar pembayaran dapat dilakukan tanpa melanggar aturan.

Pemprov Jawa Barat berharap ada diskresi dari pemerintah pusat. Dengan begitu, dana yang sudah tersedia bisa segera digunakan untuk membayar hak para honorer tanpa menimbulkan risiko dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pernyataannya, Dedi menyampaikan, “Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan.”

Selama pembahasan dengan kementerian belum menghasilkan keputusan, ribuan honorer di Jawa Barat masih harus menunggu kepastian pembayaran yang sebenarnya sudah disiapkan dari sisi anggaran. Situasi ini memperlihatkan benturan antara kebutuhan layanan publik di daerah dan aturan pusat yang belum memberi ruang bagi pencairan tersebut.

Source: www.tvonenews.com

Baca Juga

Back to top button