BNI Lunasi Rp 28,2 Miliar Milik Jemaat Aek Nabara, Manajemen Menyampaikan Permintaan Maaf

Permintaan maaf resmi BNI menyertai tuntasnya pengembalian dana Credit Union Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang nilainya mencapai Rp 28.257.360.600. Dana itu akhirnya dibayarkan penuh setelah proses penyelesaian dilakukan dalam dua tahap.

Pada tahap terakhir, BNI menyalurkan sisa dana Rp 21.257.360.600. Sebelumnya, bank telah membayar Rp 7 miliar pada pekan lalu, sehingga seluruh dana yang menjadi perhatian publik kini dinyatakan sudah kembali ke jemaat.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, menyampaikan permohonan maaf dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pengembalian dana dijalankan agar proses penyelesaian berjalan baik dan tetap menjaga integritas layanan kepada nasabah.

“BNI menyampaikan permohonan maaf kepada umat katolik seluruh Indonesia, khususnya Jemaat CU Paroki Aek Nabara serta masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi selama ini,” ujar Mudani Herlambang.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa BNI mengakui adanya dampak selama proses penyelesaian berlangsung. Dalam penjelasannya, Mudani menempatkan pemulihan hak jemaat sebagai prioritas utama.

Ia juga menyebut kasus ini sebagai bahan pembelajaran bagi internal perusahaan. Menurut dia, kualitas pelayanan perlu terus diperbaiki agar kepercayaan publik tidak terganggu lebih jauh.

Koordinasi dengan pengurus credit union

BNI menekankan bahwa komunikasi intensif dengan pengurus Credit Union ikut membantu kelancaran penyelesaian. Proses itu disebut berjalan melalui koordinasi yang terus dijaga agar transfer dana dapat diselesaikan tanpa hambatan tambahan.

“Keputusan ini kami pandang sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” kata Mudani Herlambang.

Ia menambahkan bahwa BNI akan terus berkomitmen memberi layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia. Dalam kesempatan yang sama, pihak bank juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terbangun selama proses tersebut.

Dana diterima utuh oleh jemaat

Dari pihak penerima, penyelesaian itu juga sudah dikonfirmasi oleh perwakilan jemaat di Sumatera Utara. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Natalia Situmorang, menyebut dana yang masuk sesuai dengan rincian tuntutan yang sebelumnya diajukan.

“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ucap Natalia Situmorang.

Keterangan itu menegaskan bahwa pengembalian telah diterima penuh oleh pihak jemaat. Dengan demikian, polemik yang sempat menyita perhatian publik karena menyangkut dana komunitas keagamaan itu memasuki tahap akhir.

BNI berharap kepercayaan masyarakat tetap terjaga setelah seluruh kewajiban finansial dipenuhi. Bagi jemaat Paroki Aek Nabara, penyelesaian penuh tersebut memberikan kepastian atas hak mereka melalui jalur komunikasi resmi yang ditempuh selama ini.

Pengembalian Rp 28.257.360.600 ini sekaligus menutup rangkaian proses yang menjadi sorotan, sambil meninggalkan catatan bagi BNI untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga mutu layanan di masa mendatang.

Baca Juga

Back to top button