Dugaan Aliran Pungli Dalam Izin ESDM Jatim Terkuak, 19 Pegawai Kembalikan Rp707 Juta

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungutan liar dalam layanan perizinan di Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Dalam penyidikan itu, sebanyak 19 pegawai honorer dan ASN telah mengembalikan dana dengan total Rp707 juta kepada aparat penegak hukum.

Pengembalian uang itu menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk membaca pola pembagian dana yang diduga berlangsung teratur. Namun, Kejati Jatim menegaskan bahwa langkah tersebut tidak otomatis menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Aliran dana diduga menyebar ke banyak pihak

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyampaikan bahwa dugaan aliran uang tidak berhenti pada satu orang. Berdasarkan hasil penyidikan, dana hasil pungli perizinan itu diduga mengalir ke seluruh staf bidang pertambangan atas petunjuk tersangka AM.

Wagiyo juga mengatakan bahwa pola pembagian itu diduga terkait dengan perintah dari tersangka Aris Mukiyono selaku kepala dinas dan Kabid Pertambangan, tersangka Oni Setiawan. Karena itu, penyidik menilai alur dana tersebut perlu ditelusuri dari level bawah hingga ke struktur yang lebih atas.

Catatan dan disposisi ikut jadi petunjuk

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan catatan serta disposisi yang dinilai penting untuk membaca pola pembagian uang. Dokumen itu ditemukan di ruang kepala dinas ESDM dan ruang Kabid Pertambangan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa distribusi dana dilakukan secara terstruktur dan memiliki jejak administrasi. Dari situ, penyidik berusaha merangkai hubungan antara catatan internal dengan aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan.

Berkas izin diduga ditahan meski syarat sudah lengkap

Selain soal pembagian uang, penyidik juga menemukan berkas permohonan perizinan milik masyarakat yang diduga dipisahkan atau ditahan. Padahal, menurut Kejati Jatim, persyaratan pengajuan izin itu sudah dipenuhi oleh para pemohon.

Dari temuan tersebut, muncul dugaan adanya tekanan terhadap pemohon izin. Proses yang tidak segera bergerak meski administrasi lengkap diduga dipakai sebagai alat untuk meminta uang.

Praktik semacam ini membuat layanan perizinan menjadi titik rawan penyimpangan. Dalam penjelasan kejaksaan, pola menahan izin dapat masuk dalam indikasi pemerasan karena memanfaatkan kebutuhan masyarakat atas dokumen yang seharusnya diproses sesuai ketentuan.

Pembagian rutin berlangsung sekitar dua tahun

Wagiyo menjelaskan bahwa pembagian uang diduga dilakukan secara rutin pada akhir bulan. Pola itu disebut berlangsung sekitar dua tahun dengan nominal yang berbeda-beda untuk setiap pegawai.

Besaran yang diterima berada di kisaran Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta. Perbedaan ini disesuaikan dengan status pegawai, apakah honorer atau ASN, serta jabatan dan beban kerja masing-masing.

Skema seperti itu menunjukkan adanya pola yang berulang, bukan penyerahan uang yang terjadi sesekali. Bagi penyidik, hal ini penting untuk membuktikan dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan pelayanan perizinan.

Pengembalian uang tetap diikuti pemeriksaan peran

Sejumlah pegawai yang menerima aliran dana kemudian memilih mengembalikannya secara sukarela kepada kejaksaan. Hingga kini, dana yang sudah berhasil dikembalikan dan disita mencapai Rp707 juta.

Meski demikian, para pegawai itu masih berstatus saksi dalam perkara ini. Kejati Jatim menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghapus proses hukum karena penyidik tetap menilai peran masing-masing pihak dalam dugaan perkara tersebut.

Wagiyo menyebut pengembalian dilakukan tanpa paksaan dan menjadi bentuk itikad baik. Uang yang diserahkan itu kemudian langsung disita oleh aparat sebagai bagian dari penanganan perkara.

Peringatan soal upaya menghalangi penyidikan

Di tengah proses penyidikan, Kejati Jatim juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi, tersangka, atau menghilangkan barang bukti. Penyidik menegaskan bahwa tindakan seperti itu dapat masuk kategori perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Wagiyo merujuk pada Pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001. Ia juga menegaskan bahwa upaya menyuruh saksi atau tersangka berbohong dapat dipandang sebagai tindakan yang merintangi proses hukum.

Kejati Jatim membuka saluran hot line 081-277-874-343 bagi masyarakat yang menjadi pemohon perizinan pertambangan dan air tanah di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. Warga yang merasa dipersulit atau diperas diminta menyampaikan keterangan agar pengungkapan perkara ini bisa berjalan lebih terang.

Source: surabaya.bisnis.com

Baca Juga

Back to top button