Pasar emas domestik membuka awal pekan dengan kondisi yang nyaris tak berubah. Harga emas logam mulia dan perhiasan sama-sama bergerak datar, menandakan pelaku pasar masih menunggu arah baru setelah pergerakan yang cukup liar pada pekan sebelumnya.
Situasi tersebut membuat perdagangan emas terasa lebih tenang dibanding hari-hari sebelumnya. Konsolidasi ini juga menunjukkan bahwa pasar masih menimbang apakah harga akan melanjutkan penguatan atau kembali terkoreksi.
Di kanal emas perhiasan, sejumlah gerai besar juga memilih bertahan di level yang sama. Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas tercatat kompak tidak mengubah harga, sehingga sentimen di pasar ritel terlihat seragam.
Harga Antam dan Pegadaian sama-sama diam
Di Pegadaian, harga emas cetakan Galeri 24 ukuran 1 gram tetap berada di Rp2.767.000. Pada level yang sama, emas Antam tercatat Rp2.871.000 per gram, emas UBS Rp2.815.000 per gram, dan Antam Mulia Retro ukuran 1 gram dijual Rp2.842.000.
PT Aneka Tambang atau Antam juga mempertahankan harga emas batangan bersertifikat di Logam Mulia pada Rp2.773.000 per gram. Harga itu tidak bergerak dari posisi sebelumnya dan mempertegas bahwa awal pekan ini pasar emas domestik masih berada dalam fase mendatar.
Harga beli kembali atau buyback Logam Mulia pun tetap di Rp2.577.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback tercatat Rp196.000 per gram, sehingga emas batangan dinilai lebih cocok untuk strategi jangka panjang.
Jejak pergerakan pekan lalu masih terasa
Meski hari ini stabil, harga emas Antam sempat bergerak naik turun cukup tajam sepanjang pekan sebelumnya. Dari Senin, 18 Mei 2026 di Rp2.764.000, harga itu naik tipis menjadi Rp2.773.000 pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Dalam rentang yang sama, emas sempat menyentuh Rp2.800.000 per gram pada Kamis, 21 Mei 2026. Setelah itu, harga kembali melemah menjelang akhir pekan dan membawa pasar masuk ke perdagangan baru dengan posisi yang lebih stabil.
Buyback Antam juga ikut bergerak naik dalam pekan tersebut. Nilainya naik sekitar Rp8.000 per gram dari posisi awal Rp2.569.000 sebelum akhirnya berhenti di level Rp2.577.000.
Pajak masih perlu dihitung pemilik emas
Bagi pemilik emas, keputusan melepas kepemilikan dalam jumlah besar tetap perlu mempertimbangkan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback di Antam dengan nominal di atas Rp10.000.000 akan dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5%.
Ketentuan itu membuat harga pasar bukan satu-satunya faktor dalam transaksi jual kembali. Nilai transaksi juga ikut menentukan beban pajak yang harus dipikirkan sebelum emas dilepas.
Pergerakan yang datar pada logam mulia dan perhiasan pada akhirnya menunjukkan pasar masih menunggu arah berikutnya. Setelah gejolak pekan lalu, harga emas domestik kini bergerak dalam suasana yang lebih tertahan.





