Erin Taulany Melapor Balik Soal Dugaan Penyebaran Data Pribadi, Foto Anak Hingga Rumah Ikut Terseret

Perseteruan antara Erin Taulany dan mantan asisten rumah tangganya, Herawati, kini merambah ke ranah hukum yang lebih serius. Erin resmi melaporkan Herawati ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi setelah muncul unggahan yang memuat privasi dirinya dan keluarga di media sosial.

Laporan itu sudah diterima kepolisian, menurut kuasa hukum Erin, Roby Setiawan. Pihak Erin menempatkan perkara ini dalam dugaan tindak pidana yang diatur Undang-Undang Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2.

Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menyebut laporan tersebut lahir setelah ada dugaan penyebaran foto dan informasi pribadi. Ia menilai unggahan yang dikaitkan dengan Herawati tidak berhenti pada urusan pribadi Erin, tetapi juga menyentuh area rumah tangga dan keluarga.

Dalam penjelasannya, Sunan menyebut ada foto mobil, foto kediaman atau rumah, serta foto putra-putri Erin yang ikut tersebar. Seluruh bukti yang dimiliki pihak Erin disebut sudah diserahkan kepada polisi untuk mendukung proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Ancaman pasal yang disorot pihak Erin

Kuasa hukum Erin lainnya, Ery Kertanegara, menyoroti ancaman pidana dalam pasal yang dipakai pada laporan itu. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memuat ancaman penjara hingga empat tahun.

Selain hukuman badan, pasal itu juga disebut membuka potensi denda yang mencapai Rp4 miliar. Bagi pihak Erin, aturan tersebut dianggap relevan jika nantinya terbukti ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan data dan konten pribadi tanpa izin.

Sunan juga mengisyaratkan kemungkinan adanya pihak lain di balik rangkaian peristiwa ini. Namun, dugaan itu masih harus dibuktikan lebih jauh melalui penyidikan kepolisian.

Laporan yang saling berbalas

Kasus ini tidak berdiri sendiri karena Herawati sebelumnya juga telah melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan fisik. Laporan itu disebut dibuat pada akhir April dan terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Erin juga melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Erin bahkan telah mengirim somasi kepada Nia Damanik, yang disebut ikut menuding dirinya melakukan penganiayaan.

Dengan dua laporan yang sama-sama masih diproses, kepolisian kini diminta menelusuri seluruh keterangan dan bukti dari pihak-pihak yang terlibat. Proses itu menjadi penting agar duduk perkara perselisihan tersebut bisa diurai dengan jelas dan tidak berhenti pada tudingan sepihak.

Source: www.medcom.id

Baca Juga

Back to top button