Pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kembali tertunda di tengah penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Namun, langkah KPK tidak ikut berhenti karena perkara yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut itu masih terus diperdalam.
Fuad tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada Selasa, 2 Juni 2026. Ia sedang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, dan KPK menyebut Fuad sudah menyampaikan konfirmasi kepada penyidik mengenai ketidakhadirannya.
Pemeriksaan akan dijadwal ulang
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mengatur ulang waktu pemeriksaan setelah Fuad kembali ke Indonesia. Dengan begitu, absennya Fuad hanya membuat jadwal pendalaman bergeser, bukan menghentikan proses yang sedang berjalan.
KPK tetap membutuhkan keterangan Fuad untuk melengkapi rangkaian penyidikan. Statusnya sejauh ini masih sebagai saksi, meski namanya sudah lama muncul dalam penelusuran perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.
Nama lama dalam pengusutan
Fuad Hasan Masyhur bukan sosok baru bagi penyidik. Pemilik biro perjalanan haji dan umrah itu sebelumnya pernah muncul dalam penyidikan dan sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
Meski demikian, KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Keterangan Fuad dinilai penting karena dapat membantu membuka lebih jauh aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam kasus ini.
Kerugian negara mencapai Rp622 miliar
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menguat setelah Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit yang menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Temuan itu menjadi salah satu dasar penting yang mendorong KPK memperdalam penyidikan.
Kasus ini sendiri mulai disidik pada Agustus 2025. Dari sana, KPK bergerak menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui konstruksi perkara.
Penetapan tersangka terus bertambah
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026, disusul penahanan Ishfah lima hari setelahnya.
Penindakan tidak berhenti pada dua nama itu. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.
Di tengah perluasan perkara itu, penyidik masih memerlukan keterangan Fuad sebagai saksi. Pemeriksaan berikutnya kini menunggu kepulangannya dari Arab Saudi agar agenda penyidikan dapat disusun ulang.
Source: www.suara.com




