Harga Energi Non-Subsidi Melonjak, Pertamina Tegaskan Yang Mampu Jangan Ambil Jatah Warga Berhak

Melebarnya selisih harga antara energi bersubsidi dan non-subsidi kembali memicu perhatian publik. Di tengah kondisi itu, Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat yang mampu untuk tidak mengambil bagian dari jatah energi yang memang disiapkan bagi kelompok berhak.

Peringatan tersebut menguat seiring dengan penyesuaian harga sejumlah produk non-subsidi yang membuat jarak dengan produk subsidi semakin terasa. Dalam situasi seperti ini, pengawasan distribusi dan kedisiplinan pengguna dinilai menjadi faktor penting agar subsidi tetap tepat sasaran.

Penyesuaian harga ikut menekan perbedaan dengan produk bersubsidi

Sejak 18 April 2026, beberapa BBM non-subsidi mengalami penyesuaian harga. Pertamax Turbo kini berada di angka Rp19.400 per liter dari sebelumnya Rp13.100, lalu Dexlite naik menjadi Rp23.600 per liter dari Rp14.200.

Pertamina Dex juga ikut menyesuaikan harga menjadi Rp23.900 per liter dari Rp14.500. Pada produk LPG non-subsidi, tabung 12 kg naik dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu, sedangkan LPG non-subsidi 5,5 kg naik dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung.

Pergerakan harga tersebut membuat isu pembagian energi bersubsidi dan non-subsidi semakin sensitif. Ketika jarak harga makin lebar, dorongan sebagian pihak untuk beralih ke produk subsidi juga ikut meningkat.

Pertamina tekankan konsumsi sesuai peruntukan

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, menegaskan bahwa penyesuaian harga LPG Non-Public Service Obligation atau NPSO sudah mengikuti aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Pendistribusian LPG.

Roberth menjelaskan bahwa LPG NPSO memang ditujukan bagi masyarakat yang tidak menerima subsidi. Ia juga menyebut harga LPG jenis ini mengikuti mekanisme harga pasar internasional, sehingga penentuannya tidak sama dengan produk bersubsidi.

Menurut dia, persoalan menjadi lebih sensitif saat pengguna yang tidak berhak justru beralih menggunakan LPG 3 kg. Dalam pandangan Pertamina, kondisi tersebut berarti ada konsumen yang memakai energi di luar hak dan peruntukannya.

Pengawasan distribusi diperketat

Pertamina Patra Niaga menyebut pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus mengawasi penyaluran energi subsidi. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penyelewengan distribusi sekaligus menjaga agar subsidi benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Pengawasan dianggap penting karena distribusi energi subsidi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan barang, tetapi juga keadilan dalam pemanfaatannya. Tanpa kontrol yang memadai, kelompok yang seharusnya dilindungi bisa tergeser oleh pengguna yang tidak memenuhi syarat.

Di lapangan, tantangan juga datang dari perilaku konsumen yang tidak disiplin memilih produk sesuai kebutuhan dan haknya. Karena itu, Pertamina menilai penindakan dan kesadaran publik harus berjalan beriringan.

Bahlil soroti risiko masyarakat mampu memakai BBM subsidi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebelumnya juga mengingatkan agar masyarakat yang mampu tidak memanfaatkan BBM subsidi. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk kelompok yang berhak, bukan untuk mereka yang tidak masuk kategori penerima manfaat.

Bahlil menilai tidak pantas jika pihak mampu, termasuk pejabat, ikut beralih ke subsidi hanya karena harga BBM non-subsidi naik. Ia juga menyebut pengawasan pembelian BBM subsidi akan dibuat lebih ketat agar penyalurannya tidak melenceng dari tujuan awal.

Pembatasan disebut berlaku untuk kendaraan tertentu. Sementara itu, angkutan logistik seperti bus dan truk pengangkut beras, sayur, serta kebutuhan lain tidak diperlakukan sama dengan kendaraan yang dipakai untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.

Untuk sepeda motor, pengisian BBM tidak dibatasi. Meski begitu, pengguna tetap diminta bijak dan tidak memanfaatkan jeriken atau bolak-balik membeli BBM subsidi karena tindakan itu dianggap merugikan pihak yang benar-benar berhak.

Makin lebarnya jarak harga antara produk subsidi dan non-subsidi membuat pengawasan distribusi energi menjadi semakin penting. Di titik ini, aturan, pengawasan, dan kepatuhan pengguna menjadi satu rangkaian yang menentukan apakah subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button