Penyelundupan 18 ekor Kasturi Kepala Hitam asal Papua kembali menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi pintu yang rawan dipakai untuk perdagangan satwa dilindungi antarpulau. Kali ini, Polda Jawa Tengah berhasil menghentikan pengiriman burung itu saat masuk melalui Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Temuan tersebut langsung menarik perhatian karena satwa dilindungi itu tidak hanya dibawa lintas wilayah, tetapi juga diduga sudah disiapkan untuk masuk ke pasar jual ulang. Polisi menyebut rencana penjualannya akan dilakukan lewat media sosial dengan nilai yang bisa mencapai Rp20 juta per ekor.
Tiga nelayan asal Pati jadi tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto mengatakan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah EDP berusia 25 tahun, BS berusia 26 tahun, dan G berusia 39 tahun, yang seluruhnya warga Kabupaten Pati.
Penyidik menilai peran ketiganya berkaitan langsung dengan upaya membawa satwa dari luar daerah ke Jawa Tengah. Penanganan perkara ini juga dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah.
Burung dibeli di Manokwari, lalu disiapkan untuk dijual lagi
Menurut Djoko, 18 burung Kasturi Kepala Hitam itu dibeli di Manokwari, Papua Barat. Setelah tiba di Jawa Tengah, burung-burung tersebut rencananya akan dilepas kembali ke pasar dengan harga tinggi.
Polisi menyebut pemasaran ulang tidak dibatasi hanya di wilayah Jawa Tengah. Jalur penjualan melalui media sosial membuka peluang transaksi menjangkau pembeli dari luar daerah.
Tidak ada sertifikat penangkaran
Pengiriman satwa itu juga bermasalah dari sisi administrasi konservasi. Polisi menyatakan burung-burung tersebut dibawa tanpa sertifikat hasil penangkaran yang telah disahkan oleh BKSDA.
Kondisi itu membuat pengiriman tersebut masuk kategori pelanggaran terhadap aturan konservasi. Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati sebagai dasar jerat hukum.
Penyidik masih telusuri aliran dana
Kasus ini belum berhenti pada para pengangkutnya saja. Penyidik kini masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menjadi pemodal dalam pengiriman satwa dilindungi tersebut.
Jejak perdagangan satwa liar seperti ini memperlihatkan pola yang berulang, yakni memanfaatkan transportasi antarpulau dan kemudian memasarkan hasilnya lewat jaringan digital. Dalam kasus ini, Kasturi Kepala Hitam dari Papua kembali menjadi komoditas bernilai tinggi di pasar gelap.
Source: kalbar.antaranews.com




