Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menempatkan tambang sebagai sektor yang tak boleh dibiarkan berjalan tanpa kendali. Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan, pengusaha yang melanggar aturan dan mengabaikan kelestarian lingkungan akan berhadapan dengan penindakan hukum, tanpa melihat siapa pihak yang berada di belakangnya.
Sikap itu memperlihatkan arah pengawasan yang ingin ditegakkan di Jawa Tengah, yakni menjaga pertumbuhan ekonomi tetap bergerak sambil menahan dampak kerusakan alam. Bagi Luthfi, kegiatan tambang harus memberi manfaat, tetapi tidak boleh mengorbankan daya dukung lingkungan.
Pengawasan diminta dimulai sejak izin
Luthfi menilai penertiban tambang tidak bisa dilakukan setengah jalan. Ia meminta bupati dan wali kota di Jawa Tengah memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang melanggar ketentuan.
Menurut dia, pengawasan harus berjalan sejak tahap pengurusan izin, terus berlanjut ketika operasional berlangsung, dan tidak berhenti setelah produksi selesai. Tahap pascatambang juga harus diawasi agar lahan tidak ditinggalkan dalam kondisi rusak.
Ia juga meminta Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan dinas terkait di kabupaten atau kota bersikap tegas saat memberi izin. Pengusaha diminta menyiapkan dana konservasi alam pascatambang sejak awal pengurusan izin, termasuk memenuhi mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan.
Enam pengusaha sudah ditindak
Sejauh ini, sedikitnya enam pengusaha tambang di Jawa Tengah telah dikenai tindakan karena melanggar ketentuan, izin, dan tidak melakukan konservasi lingkungan. Kasus itu tersebar di Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati.
Luthfi menegaskan penegakan hukum pidana harus dijalankan agar memberi efek jera. Ia menilai langkah tersebut penting supaya pelanggaran serupa tidak terus berulang di lapangan.
Penindakan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin kompromi terhadap praktik usaha yang merugikan lingkungan. Dalam pandangannya, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan dasar dalam pengelolaan tambang.
Pelaku patuh tetap mendapat apresiasi
Di sisi lain, Luthfi tetap memberi penghargaan kepada perusahaan tambang yang menjalankan kewajiban dengan baik. Apresiasi itu diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai sudah melakukan reklamasi, konservasi lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Pemerintah provinsi menempatkan kepatuhan seperti ini sebagai contoh bahwa kegiatan tambang bisa berjalan seiring dengan tanggung jawab lingkungan.
Pernyataan tegas itu disampaikan saat Luthfi menghadiri penanaman pohon untuk konservasi dan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Sekda Jateng Sumarno dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Source: jateng.antaranews.com




