Pengungkapan jaringan pita cukai palsu di Jawa Tengah membuka gambaran bahwa peredarannya tidak hanya terjadi di tahap pencetakan. Dalam operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI, aparat menemukan rangkaian aktivitas yang mencakup penimbunan, pelekatan hologram, hingga produksi di lokasi yang berbeda.
Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dari penindakan serentak itu diperkirakan mencapai Rp570 miliar. Seluruh barang bukti dan 19 orang yang diamankan kini dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk penyelidikan lebih lanjut.
Jepara jadi titik penimbunan dan pelekatan
Di Jepara, petugas membongkar lima lokasi yang digunakan untuk menimbun sekaligus melekatkan hologram pada pita cukai palsu. Titik-titik itu berada di Kecamatan Mayong, Kecamatan Batealit, dan Kecamatan Pecangaan.
Dari lokasi tersebut, tim menyita 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai serupa yang belum dilelekatkan hologram, dan dua unit mesin stamping foil. Sebanyak 15 orang juga diamankan saat sedang melakukan aktivitas pelekatan hologram di tempat itu.
Semarang menjadi lokasi produksi
Pendalaman informasi intelijen mengarahkan tim gabungan ke Semarang, yang disebut sebagai salah satu pusat rangkaian produksi. Di tiga lokasi berbeda, petugas menemukan peralatan yang diduga dipakai untuk mencetak pita cukai palsu.
Barang bukti yang disita meliputi dua mesin cetak jenis OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu. Empat orang turut diamankan dan diduga memiliki peran sebagai pengendali percetakan, karyawan, dan sopir.
Operasi gabungan menyasar dua kota
Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus. Seluruh langkah itu dijalankan bersama tim operasi gabungan BAIS TNI setelah muncul informasi intelijen mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Djaka Budhi Utama menyebut penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara. Pengawasan terhadap pita cukai ilegal disebut tetap menjadi fokus utama, terutama pada jalur produksi dan distribusi yang kerap digunakan untuk menyamarkan barang kena cukai ilegal.
Kasus ini juga memperlihatkan pola kejahatan yang tidak berhenti pada tahap pencetakan. Penimbunan dan pelekatan hologram ikut dilakukan agar pita cukai palsu tampak meyakinkan sebelum beredar lebih jauh.
Source: aktual.com




