Pembahasan soal tokenisasi aset keuangan digital di Indonesia kini memasuki tahap yang lebih terarah setelah Aftech merilis kajian industri berbentuk industry consultative paper. Dokumen ini disiapkan untuk mendukung penyusunan kerangka regulasi yang lebih jelas, terutama dalam klasifikasi aset digital agar pengembangannya tidak berjalan tanpa pijakan yang kuat.
Aftech memandang langkah tersebut penting karena tokenisasi tidak lagi bisa dilihat sebagai eksperimen teknologi semata. Skema ini dinilai sebagai bagian dari evolusi pasar modal modern yang berpotensi membuka akses terhadap aset yang selama ini lebih terbatas serta mempercepat proses transaksi di ekosistem keuangan digital.
Dorongan agar regulasi lebih pasti
Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir menegaskan bahwa tokenisasi sudah menjadi bagian nyata dari inovasi pasar keuangan global. Karena itu, Aftech ingin berperan bukan hanya sebagai wadah industri, tetapi juga sebagai mitra aktif dalam perumusan kebijakan yang mengatur perkembangannya.
Pandu menjelaskan bahwa klasifikasi aset digital yang tegas dibutuhkan agar tokenisasi memiliki dasar pengaturan yang kuat. Menurut dia, kajian yang disusun Aftech dirancang untuk memperkaya dialog kebijakan dengan kerangka yang mencakup aspek hukum, fungsi ekonomi, pengaturan, dan teknis.
Pendekatan tersebut dinilai penting supaya diskusi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan berlangsung lebih terarah. Dengan begitu, tokenisasi tidak berhenti pada wacana inovasi teknologi, melainkan juga dipahami sebagai instrumen yang membawa implikasi keuangan dan pengawasan.
Peluang pasar dan akses investasi
Di sisi lain, Aftech melihat tokenisasi sebagai peluang untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Asosiasi menilai skema ini dapat membuka akses investasi yang lebih luas, termasuk pada aset yang sebelumnya sulit dijangkau oleh sebagian masyarakat maupun pelaku pasar.
Tokenisasi juga dipandang mampu mempercepat transaksi dan memperluas ragam aset yang dapat masuk ke dalam ekosistem digital. Dari sini, kebutuhan akan klasifikasi aset digital menjadi semakin penting karena setiap aset perlu memiliki posisi yang jelas dalam pengaturan dan pengawasannya.
Aftech menempatkan industri keuangan digital pada posisi yang lebih aktif saat kebijakan sedang disusun. Cara ini dianggap relevan karena perkembangan tokenisasi menuntut kepastian hukum, pemahaman fungsi ekonomi, dan kesiapan teknis yang berjalan secara bersamaan.
Catatan dari otoritas
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menilai inisiatif Aftech dapat membantu membangun pemahaman bersama mengenai aset keuangan digital. Ia juga menekankan bahwa penguatan regulasi dan pengembangan sektor ini perlu berlangsung melalui ekosistem yang terpadu dan kredibel.
Filianingsih mengingatkan bahwa inovasi di bidang ini tetap harus menjaga kedaulatan moneter, resiliensi, dan stabilitas sistem keuangan. Ia menilai sinergi antara otoritas dan pelaku industri penting agar kerangka kebijakan yang lahir bersifat komprehensif, adaptif, dan tetap memberi perhatian pada perlindungan konsumen.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso melihat consultative paper itu sebagai bentuk keterlibatan aktif industri dalam penyusunan kebijakan. Ia menilai dokumen tersebut bisa menjadi dasar diskusi bersama OJK, Aftech, pelaku usaha, asosiasi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Arah pembahasan berikutnya
Dengan dukungan dari Aftech, Bank Indonesia, dan OJK, pembahasan tokenisasi aset keuangan bergerak ke tahap yang lebih sistematis. Fokusnya kini adalah membangun kerangka pengaturan yang mampu menampung inovasi digital tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen.
Aftech menilai pembahasan yang lebih terstruktur akan membantu regulator membedakan fungsi, risiko, dan kebutuhan pengawasan dari tiap aset digital. Dalam konteks itu, klasifikasi yang jelas menjadi landasan penting agar perkembangan tokenisasi dapat berjalan sehat, berkelanjutan, dan mendapat kepercayaan pasar.
Source: finansial.bisnis.com




