Kemenhaj Siap Menindak KBIHU Nakal, 54.604 Calon Haji Sudah Menuju Tanah Suci

Pemerintah menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan haji tidak hanya menyasar layanan utama bagi jemaah, tetapi juga aktivitas pendampingan yang dilakukan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU. Penegasan ini muncul setelah Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj menyatakan akan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan operasional.

Peringatan tersebut disampaikan di tengah pergerakan jemaah yang terus berlangsung tertib. Hingga kini, 138 kloter telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan total 54.604 calon haji, sementara 132 kloter atau 52.343 calon haji sudah tiba di Madinah dan ditempatkan di hotel secara bertahap.

Pengawasan diperketat di tengah pergerakan jemaah

Juru Bicara Kemenhaj, Suci Annisa, mengatakan rangkaian operasional haji sejauh ini masih berada pada jalur yang diharapkan. Ia menyebut pelayanan bagi jemaah Indonesia tetap berjalan baik, baik pada proses keberangkatan maupun saat kedatangan di Arab Saudi.

Menurut Kemenhaj, layanan di titik-titik utama seperti keberangkatan, kedatangan, dan pengaturan akomodasi masih sesuai rencana. Saat ini, pergerakan jemaah juga mulai bergeser dari Madinah menuju Makkah secara bertahap sejak Kamis, 30 April 2026.

Tahapan itu menjadi bagian penting sebelum jemaah memasuki rangkaian ibadah berikutnya. Setelah berpindah ke Makkah, jemaah akan bersiap menghadapi puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

KBIHU diminta patuhi aturan dan koordinasi resmi

Di sisi lain, Kemenhaj memberi perhatian khusus pada pelanggaran yang dilakukan sejumlah KBIHU. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap kegiatan yang dilakukan di luar aturan operasional karena dinilai dapat mengganggu keselamatan dan ketertiban jemaah.

Peringatan itu mengemuka setelah KBIHU Nurul Haramain Probolinggo dan KBIHU Al Azhar Jakarta diketahui menggelar city tour di luar program resmi. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa koordinasi dengan petugas sektor.

“Tak ada kompromi atas segala bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan ketertiban jemaah,” tegas Suci Annisa.

Kemenhaj meminta seluruh KBIHU untuk selalu berkoordinasi dengan ketua kloter dan kepala sektor sebelum menjalankan kegiatan apa pun. Sebagai pembanding, pemerintah juga telah menyiapkan ziarah resmi dan gratis di Madinah menuju sejumlah lokasi seperti Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud.

Program resmi tersebut dinilai lebih aman karena berada di bawah pengawasan dan koordinasi petugas. Dengan begitu, aktivitas jemaah tetap bisa berjalan tanpa keluar dari skema layanan yang telah disusun.

Kondisi kesehatan jemaah terus dipantau

Selain soal disiplin operasional, Kemenhaj juga memantau kondisi kesehatan para calon haji. Tercatat ada lima calon haji yang dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI.

Di samping itu, 89 calon haji lainnya sedang dirawat di rumah sakit di Arab Saudi, sementara 49 calon haji masih menjalani perawatan. Pemantauan dilakukan agar penanganan medis tetap berjalan sesuai kebutuhan masing-masing jemaah.

Kemenhaj juga menyampaikan duka atas wafatnya dua calon haji Indonesia. Keduanya adalah Tukiman Sardi Kromo Karso, 54 tahun, dari kloter PDG-04 asal Kota Bengkulu, serta Dawanus Mahmud Muhammad Hasyim, 51 tahun, dari kloter BTH-05 asal Kabupaten Kampar, Riau.

Suci Annisa menyampaikan doa agar para almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah Swt. Ia juga berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

Kasus bus dan penolakan masuk Arab Saudi ikut ditangani

Kemenhaj turut menindaklanjuti insiden kecelakaan bus yang melibatkan jemaah kloter SUB-02 dan JKS-01 di Madinah. Seluruh korban luka ringan disebut telah mendapatkan penanganan medis dan kini berangsur pulih.

Satu calon haji atas nama Sri Sugihartini dari kloter SUB-02 masih dirawat di RSAS Al Hayyat Madinah. Petugas kesehatan terus memantau kondisinya secara berkala agar penanganan tetap optimal.

Selain itu, Kemenhaj juga mengonfirmasi adanya seorang calon haji asal kloter LOP-05 berinisial M yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Penolakan itu terjadi karena yang bersangkutan pernah memiliki persoalan hukum dan tercantum dalam daftar hitam imigrasi Arab Saudi.

Kasus tersebut kemudian ditangani sesuai ketentuan, termasuk pemulangan ke Indonesia. Dalam situasi ketika pergerakan jemaah sudah bergeser ke Makkah, Kemenhaj menekankan bahwa kepatuhan semua pihak tetap menjadi kunci agar layanan, keselamatan, dan ketertiban jemaah terjaga sampai seluruh tahapan ibadah haji selesai.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button