Laporan Hijau Tak Cukup Diverifikasi, IAPI Dorong Asurans Keberlanjutan yang Lebih Kuat

Penguatan laporan hijau kini bergeser dari sekadar urusan kepatuhan menjadi soal kredibilitas informasi. Di tengah dorongan Otoritas Jasa Keuangan agar pelaporan keberlanjutan tidak lagi longgar, Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI menyiapkan langkah untuk membangun ekosistem asurans keberlanjutan yang lebih kuat.

Bagi IAPI, laporan keberlanjutan sudah menjadi bagian dari pelaporan korporat yang tidak bisa dipisahkan dari laporan keuangan. Karena itu, informasi di dalamnya harus bisa diuji secara independen agar lebih konsisten, selaras, dan dapat dipercaya oleh pengguna laporan.

OJK sendiri tengah memperkuat arah itu melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Dalam aturan tersebut, para pelaku usaha sektor keuangan diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan dengan mengacu pada dua standar utama, yaitu Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan 1 tentang Pengungkapan Umum dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.

IAPI menilai langkah regulasi ini penting untuk membangun fondasi pelaporan yang lebih kuat. Namun, organisasi profesi tersebut juga menilai regulasi saja belum cukup jika ekosistem asurans yang mendukung belum terbentuk dengan memadai.

Salah satu sorotan utama IAPI ada pada istilah verifikasi yang dipakai dalam draf RPOJK sebagai metode pemberian keyakinan. Menurut IAPI, verifikasi hanya berfokus pada pemeriksaan teknis atas data yang tersedia, sedangkan asurans mencakup evaluasi independen yang lebih menyeluruh terhadap sistem, proses, prinsip materialitas, dan konsistensi informasi.

Dengan cakupan yang lebih luas, asurans dinilai lebih tepat untuk menilai kualitas informasi keberlanjutan. Karena itu, pendekatan tersebut dianggap lebih kuat dalam membangun kepercayaan terhadap laporan perusahaan, terutama di tengah tuntutan transparansi yang makin tinggi di dunia usaha dan pasar modal.

Laporan keberlanjutan harus nyambung dengan laporan keuangan

IAPI juga menegaskan bahwa laporan keberlanjutan tidak boleh berdiri sendiri. Keduanya harus terhubung erat dengan laporan keuangan karena sama-sama menjadi bagian dari pelaporan korporat yang utuh.

Jika informasi di dua laporan itu tidak terpadu, kualitas pelaporan akan mudah dipertanyakan. Dalam pandangan IAPI, keterpaduan tersebut penting bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk menjaga keandalan informasi bagi pengguna laporan.

Standar global jadi pijakan

Untuk memperkuat praktik di Indonesia, IAPI sedang memproses adopsi International Standards on Sustainability Assurance atau ISSA 5000 sebagai fondasi utama pekerjaan asurans keberlanjutan. Pedoman etika akan merujuk pada International Ethics Standards for Sustainability Assurance atau IESSA.

Selain itu, IAPI mengacu pada International Education Standards 2 sampai 4 yang mewajibkan kompetensi asurans keberlanjutan bagi akuntan publik. IAPI menilai kompetensi keberlanjutan kini tidak bisa dipisahkan dari pelaporan keuangan secara menyeluruh, sehingga auditor laporan keuangan juga perlu memiliki kecakapan untuk memberi asurans atas informasi keberlanjutan.

Standar Manajemen Mutu yang diadopsi dari International Standards on Quality Management juga menjadi bagian penting dari acuan itu. Standar tersebut diharapkan memperkuat tata kelola mutu di level Kantor Akuntan Publik saat menjalankan tugas profesionalnya.

Dorongan untuk kepercayaan pasar

IAPI menyatakan akan memperkuat infrastruktur pendukung agar kualitas asurans di Indonesia setara dengan praktik global. Penguatan ekosistem ini dipandang dapat meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus memberi perlindungan yang lebih baik bagi investor.

Di saat yang sama, IAPI juga menyambut positif rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Berkelanjutan. Regulasi itu diposisikan sebagai bagian dari strategi nasional untuk mencapai target komitmen iklim dan memperkuat akuntabilitas data hijau.

Baca Juga

Back to top button