Mobil Listrik Kena Penyesuaian Pajak 2026, Jarak Biaya Dengan Mobil Bensin Makin Rapat

Perubahan hitungan pajak kendaraan listrik mulai membuat banyak calon pembeli menghitung ulang biaya kepemilikan. Pada model tertentu, selisih antara mobil listrik dan mobil bensin kini tidak lagi selebar sebelumnya, terutama di segmen premium dan city car.

Penyesuaian ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Data yang dilansir dari Otomotif menunjukkan bahwa aturan tersebut berdampak langsung pada sejumlah model listrik yang selama ini sering dijadikan acuan pasar.

Biaya tahunan mobil listrik ikut terkerek

Salah satu contoh yang paling mencolok adalah Denza D9, MPV premium yang banyak disorot di segmen kendaraan listrik. Sebelumnya, model ini hanya dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 143.000, namun setelah penyesuaian aturan, angka yang dibayar pemilik naik jauh lebih tinggi.

Untuk varian FWD dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 765 juta, total PKB dan SWDKLLJ mencapai Rp 16,2 juta per tahun. Pada varian AWD dengan NJKB Rp 931 juta, pajaknya bahkan mendekati Rp 19,7 juta per tahun.

Kenaikan ini memperlihatkan bahwa keunggulan fiskal mobil listrik kini tidak lagi setebal masa pembebasan penuh. Bagi konsumen, biaya tahunan yang selama ini dianggap sangat ringan perlu dimasukkan kembali ke daftar perhitungan saat memilih kendaraan.

Pajak mobil listrik dan bensin di kelas premium makin rapat

Di kelas mewah, jarak biaya pajak mobil listrik dan mobil konvensional terlihat semakin tipis. Denza D9 AWD kini masuk ke kisaran yang berdekatan dengan mobil bensin kelas serupa, termasuk Toyota Alphard.

Toyota Alphard varian bensin tercatat membayar pajak sekitar Rp 15,05 juta per tahun. Sementara itu, varian hybrid berada di kisaran Rp 16,21 juta per tahun.

Selisih tersebut menunjukkan bahwa mobil listrik tidak selalu otomatis lebih murah dari sisi pajak. Pada segmen premium, biaya kepemilikan tahunan menjadi faktor yang sama pentingnya dengan teknologi penggerak saat konsumen membandingkan pilihan kendaraan.

Segmen harga lebih terjangkau juga mengalami perubahan

Kondisi serupa juga muncul di kategori yang lebih bawah. BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 229 juta kini dikenakan pajak tahunan sekitar Rp 4,95 juta.

Di sisi lain, Honda Brio Satya tipe tertinggi justru tercatat memiliki pajak yang lebih rendah, yakni sekitar Rp 3,35 juta per tahun. Perbandingan ini memperlihatkan bahwa selisih pajak antara mobil listrik dan mobil bensin tidak lagi jauh pada model tertentu, bahkan bisa berbalik.

Bagi pasar massal, perubahan ini penting karena banyak konsumen di Indonesia memperhitungkan total biaya kepemilikan sebelum membeli mobil. Ketika pajak tahunan tidak lagi jauh lebih murah, pertimbangan pembelian bergeser ke aspek lain seperti teknologi dan karakter penggunaan.

Kebijakan daerah tetap menentukan besaran akhir

Meski PKB untuk kendaraan listrik kini tetap berlaku, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memberikan insentif tambahan. Karena itu, pajak yang benar-benar dibayar pemilik kendaraan bisa berbeda tergantung wilayah registrasi.

Faktor ini membuat tarif pajak riil tidak sepenuhnya seragam di seluruh Indonesia. Pemilik kendaraan listrik perlu mengecek kebijakan pajak di daerah masing-masing agar perhitungan biaya tahunan tidak meleset.

Penyesuaian lewat Permendagri 11/2026 menjadi penanda bahwa insentif fiskal untuk kendaraan listrik mulai berubah arah. Pada beberapa model, terutama yang memiliki NJKB tinggi, jarak pajak dengan mobil bensin kini terlihat semakin dekat.

Baca Juga

Back to top button