Mulai Juni 2026 Gaji Ke-13 Cair Bertahap, Ada Yang Bisa Menerima Puluhan Juta

Bagi aparatur negara dan pensiunan, pertengahan tahun kembali menjadi momen yang dinantikan. Gaji ke-13 2026 dijadwalkan mulai cair pada Juni dan nilainya tidak seragam karena mengikuti komponen penghasilan masing-masing penerima.

Kebijakan ini menjangkau kelompok besar, mulai dari ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan di seluruh Indonesia. Pemerintah telah menetapkan dasar pencairannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, sementara aturan teknis distribusinya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.

Penyaluran tidak dilakukan sekaligus ke seluruh rekening. Pencairan akan berlangsung bertahap sesuai kesiapan administrasi instansi pusat dan pemerintah daerah, sehingga waktu masuk dana dapat berbeda antar-penerima.

Karena pola itu, pegawai dan pensiunan diminta memantau pengumuman dari instansi masing-masing. Untuk pensiunan, informasi waktu pencairan juga dapat mengikuti pengumuman dari lembaga penyalur pensiun.

Siapa saja yang menerima

Penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri. Daftarnya juga meliputi pejabat negara, pensiunan dari berbagai matra, serta penerima pensiun janda atau duda.

Selain kelompok tersebut, pegawai non-ASN juga dapat memperoleh tunjangan serupa bila memenuhi syarat tertentu. Ketentuannya antara lain telah bekerja minimal satu tahun secara berkesinambungan dan memiliki hak yang diatur secara tertulis dalam perjanjian kerja.

Nominalnya tidak sama untuk setiap orang

Besaran gaji ke-13 tidak hanya dihitung dari gaji pokok. Komponen yang ikut masuk dalam perhitungan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berdasarkan capaian kinerja pegawai.

Perbedaan jabatan, golongan, dan struktur tunjangan membuat nominal akhir bisa jauh berbeda meski status kepegawaiannya tampak serupa. Karena itu, nilai yang diterima tiap orang tidak bisa disamaratakan.

Secara umum, besaran gaji ke-13 diperkirakan berada pada kisaran jutaan hingga puluhan juta rupiah. Pimpinan lembaga non-struktural disebut dapat menerima nilai maksimal di atas Rp31 juta, sedangkan pegawai non-ASN setara eselon I berada di kisaran Rp24 juta.

Untuk aparatur sipil negara pada golongan tertentu, nominal yang diterima diperkirakan berada pada rentang Rp5 juta sampai Rp10 juta. Sementara itu, pensiunan mengikuti jumlah uang pensiun bulanan yang rutin mereka terima.

Fungsinya untuk kebutuhan rumah tangga dan sekolah

Pencairan gaji ke-13 diposisikan sebagai dukungan bagi kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak. Waktunya juga dinilai tepat karena berdekatan dengan kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Di sisi lain, kebijakan ini ikut menjaga kesejahteraan pegawai dan pensiunan. Aliran dana tersebut diharapkan mendorong konsumsi rumah tangga serta menggerakkan roda ekonomi nasional pada pertengahan tahun.

Baca Juga

Back to top button