Kebijakan pajak kendaraan listrik mulai masuk ke meja pemerintah daerah di Jawa Barat setelah ada perubahan aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Respons Jawa Barat cukup tegas karena provinsi ini melihat kendaraan berbasis baterai tetap memakai jalan umum dan ikut memanfaatkan fasilitas yang dibangun dengan dana daerah.
Sikap itu membuat kendaraan listrik tidak lagi dipandang semata sebagai simbol transisi energi, tetapi juga sebagai bagian dari perhitungan fiskal. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menilai kontribusi pengguna kendaraan listrik kepada daerah tetap perlu dibahas agar pembangunan tidak kehilangan sumber pendapatan.
Jawa Barat menempatkan pajak sebagai ruang fiskal
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kendaraan listrik tetap punya kewajiban moral untuk ikut menopang pendapatan daerah. Ia menekankan bahwa mobil dan motor listrik sama-sama melintas di jalan yang dibiayai melalui anggaran daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” kata Dedi, dikutip dari situs Pemprov Jabar. Pernyataan itu menegaskan posisi Jawa Barat yang tidak hanya membaca perubahan aturan sebagai soal administrasi, tetapi juga sebagai urusan kemampuan fiskal daerah.
Menurut Dedi, seluruh pengguna kendaraan bermotor menikmati fasilitas publik yang dibangun dengan dana daerah. Karena itu, ia menilai pungutan tetap diperlukan agar beban penyediaan infrastruktur tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah daerah tanpa dukungan dari pengguna jalan.
Penerimaan daerah dinilai bisa tertekan
Bagi Jawa Barat, isu pajak kendaraan listrik berkaitan langsung dengan kelancaran program pembangunan. Dedi menilai penghapusan pajak kendaraan listrik dapat berdampak pada keuangan daerah, terutama jika penerimaan tertunda dan arus kas pembangunan ikut terganggu.
Dalam pandangan itu, pajak bukan sekadar sumber dana tambahan. Pajak juga menjadi penopang agar pemerintah daerah tetap punya kemampuan menjalankan program, termasuk perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Dedi juga menyebut kepatuhan warga berpotensi meningkat bila manfaat pajak benar-benar terasa di lapangan. Ia menilai masyarakat akan lebih mudah menerima pungutan jika kualitas layanan jalan membaik dan mendukung aktivitas harian mereka.
Aturan baru membuka ruang kebijakan per daerah
Dasar perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur PKB dan BBNKB untuk mobil listrik berbasis baterai dalam skema baru di tingkat daerah.
Perubahan pentingnya terletak pada status pengecualian. Sebelumnya, kendaraan listrik secara tegas dikecualikan dari PKB dan BBNKB, tetapi regulasi terbaru tidak lagi menempatkannya sebagai objek yang otomatis bebas pajak.
Meski begitu, besaran pungutan tetap berada di tangan pemerintah provinsi. Ruang itu membuat tiap daerah bisa menentukan skema penerapan sesuai kebijakan masing-masing selama tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Insentif masih disiapkan untuk sebagian kendaraan listrik
Dalam aturan yang sama, Pasal 19 juga menyebut kendaraan listrik berbasis baterai dapat memperoleh insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Insentif itu berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 dan kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Artinya, perubahan regulasi tidak otomatis berarti semua kendaraan listrik akan dipungut dengan pola yang sama. Pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk mengatur insentif sesuai kebutuhan dan kebijakan fiskal masing-masing.
Jakarta memilih menyiapkan langkah antisipatif
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta mengambil pendekatan berbeda dengan menyiapkan langkah antisipatif agar kebijakan baru tidak langsung membebani masyarakat. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta menyebut sedang merancang insentif fiskal dengan memanfaatkan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru.
Skema itu diarahkan supaya beban pajak tetap terkendali bagi pengguna kendaraan listrik. Bapenda DKI juga menegaskan pemahaman atas kontribusi warga yang sudah memilih kendaraan listrik sebagai bagian dari transisi energi bersih.
“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resminya. Lembaga itu juga menegaskan komitmen menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.
Pelaksanaan masih menunggu petunjuk teknis
Meski aturan telah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penerapan di daerah belum bisa berjalan penuh. Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis belum tersedia, sehingga banyak pemerintah daerah masih menunggu arahan lanjutan sebelum mengambil keputusan akhir.
Kondisi ini membuat provinsi-provinsi harus menimbang ulang antara penerapan pajak, pemberian insentif, dan kebutuhan menjaga pendapatan daerah. Di Jawa Barat, arah kebijakan sudah mulai terbaca, sementara daerah lain masih mengkaji bentuk penyesuaian yang paling sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing.
Source: www.cnnindonesia.com




