Paraguay kini masuk ke dalam daftar negara yang terlibat dalam skema deportasi warga non-kewarganegaraan dari Amerika Serikat, setelah pemerintahnya menyepakati penerimaan 25 deportan dari AS. Kelompok awal itu disebut akan mulai diterima pada Kamis dan seluruh anggotanya merupakan deportan berbahasa Spanyol.
Kementerian Luar Negeri Paraguay menegaskan bahwa setiap kasus sudah ditinjau secara individual sebelum keputusan diambil. Pemerintah juga menyatakan proses tersebut dijalankan dengan menghormati kedaulatan nasional, hukum imigrasi, serta hukum internasional.
Bagian dari skema deportasi ke negara ketiga
Langkah Asunción ini menempatkan Paraguay sebagai salah satu negara terbaru yang menyetujui pengiriman deportan dalam skema yang oleh pemerintahan Presiden Donald Trump disebut sebagai deportasi ke negara ketiga. Dalam mekanisme ini, Washington dapat mengirim migran ke negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan mereka.
Pemerintahan Trump disebut telah mendekati puluhan negara untuk ikut serta dalam pengaturan serupa. Sejumlah negara sebelumnya juga sudah menyetujui penerimaan deportan non-warga, termasuk Kosta Rika, El Salvador, Republik Demokratik Kongo, Eswatini yang sebelumnya dikenal sebagai Swaziland, dan Sudan Selatan.
Di beberapa kasus, kesepakatan semacam itu bahkan disertai pembayaran bernilai jutaan dolar agar negara tujuan bersedia menerima dan menahan para deportan. Pola ini membuat kebijakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai tidak hanya menyangkut migrasi, tetapi juga diplomasi dan tekanan antarnegara.
Alasan yang disampaikan Washington
Robert Alter, pejabat di Kedutaan Besar AS di Paraguay, menyebut kesepakatan ini sebagai bukti kedekatan hubungan antara Washington dan Asunción. Ia juga menanggapi kekhawatiran soal legalitas kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa para migran itu tidak memiliki permohonan suaka yang masih diproses di Amerika Serikat.
Menurut pernyataan itu, tujuan kerja sama adalah memudahkan pemulangan mereka secara aman dan tertib ke negara asal. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari upaya AS untuk menampilkan kebijakan itu sebagai langkah administratif, bukan tindakan yang menyimpang dari aturan.
Pemerintahan Trump sendiri menempatkan kebijakan deportasi lintas negara ini sebagai bagian dari pendekatan yang lebih keras untuk membatasi migrasi ke Amerika Serikat. Pada Februari, anggota parlemen Partai Demokrat memperkirakan lebih dari 40 juta dolar telah dialokasikan dalam kontrak kepada negara-negara asing sebagai insentif untuk menerima deportan.
Sorotan soal tekanan dan kemanusiaan
Di luar penjelasan resmi, kelompok advokasi menilai kebijakan ini memberi tekanan besar kepada para migran. Mereka menuduh pemerintahan Trump menggunakan ancaman deportasi ke negara ketiga sebagai alat untuk mendorong migran menerima pengiriman ke negara yang bukan pilihan mereka.
Sorotan publik juga menguat lewat kasus Kilmar Abrego Garcia. Dalam kasus itu, pemerintahan Trump disebut tetap ingin mendeportasi warga Salvador tersebut ke negara Afrika, meskipun ia bersedia pergi ke Kosta Rika dan negara itu juga siap menerimanya.
Kritik lain datang dari kondisi di beberapa negara tujuan. Sudan Selatan masih menghadapi salah satu krisis pengungsian terbesar di dunia, sementara konflik di Republik Demokratik Kongo terus berlangsung dan melibatkan pasukan pemerintah serta pemberontak yang didukung Rwanda.
Penolakan di negara penerima
Ekspansi skema ini juga memunculkan penolakan di sejumlah negara yang menerima deportan. Uganda Law Society dan East Africa Law Society berjanji akan menggugat deportasi ke negara ketiga setelah belasan deportan tiba dari AS awal bulan ini.
Kedua lembaga itu menyebut proses tersebut sebagai tindakan yang “tidak bermartabat, menyakitkan, dan mendehumanisasi,” serta menggambarkannya sebagai bagian dari sistem yang mereka sebut sebagai “represi transnasional.” Penolakan seperti ini menambah tekanan terhadap kebijakan yang terus meluas lintas wilayah.
Associated Press sebelumnya melaporkan bahwa pemerintahan Trump juga mencari kesepakatan serupa dengan 47 negara tambahan. Dengan bergabungnya Paraguay, daftar negara yang menerima deportasi ke negara ketiga dari AS semakin panjang di tengah pertanyaan soal hak asasi, legalitas, dan tekanan diplomatik.





