Rencana revisi aturan e-commerce mulai diarahkan untuk memberi tempat yang lebih besar bagi produk lokal di marketplace. Pemerintah menilai perubahan ini perlu agar penjual UMKM tidak terus terbebani biaya administrasi dan logistik, sekaligus tetap mendapat ruang promosi yang lebih adil di ekosistem digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa pembahasan revisi masih berjalan dan belum bisa dijelaskan secara rinci. Meski begitu, arah kebijakannya sudah jelas, yakni memperkuat perlindungan konsumen dan mengutamakan hak seller lokal dalam promosi maupun penjualan di platform digital.
Revisi itu akan menyasar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut saat ini menjadi payung bagi perdagangan melalui sistem elektronik, mulai dari perizinan usaha, periklanan, pembinaan, hingga pengawasan pelaku usaha di platform digital dan marketplace.
Ruang promosi produk lokal ingin diperbesar
Salah satu fokus utama pemerintah adalah memperkuat porsi promosi untuk produk dalam negeri, terutama dari UMKM. Pemerintah melihat perlu ada penataan ulang agar produk lokal tidak tersisih di tengah ketatnya persaingan promosi digital.
Budi mengatakan, pembenahan aturan ini ditujukan agar hak-hak seller atau produk lokal semakin diutamakan dalam promosi maupun penjualan melalui e-commerce. Pada saat yang sama, pemerintah tetap ingin memastikan konsumen mendapat perlindungan yang lebih baik.
Marketplace dan penjual diminta sama-sama diuntungkan
Pembahasan revisi tidak dilakukan sepihak. Pemerintah melibatkan platform digital dan para penjual online dalam proses yang sedang berjalan, karena keduanya dinilai saling membutuhkan untuk menjaga perdagangan online tetap tumbuh.
Budi menegaskan, ekosistem e-commerce akan berjalan baik jika kewajiban masing-masing pihak dibuat saling menguntungkan. Dalam pandangannya, marketplace membutuhkan seller, sementara seller juga membutuhkan marketplace untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
“Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Namun, bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” kata Budi.
Keluhan biaya menjadi latar pembenahan
Dorongan revisi juga muncul dari keluhan pelaku UMKM soal biaya administrasi dan logistik di platform marketplace. Pemerintah menilai beban seperti ini perlu ditata agar perdagangan digital tidak memberatkan penjual kecil.
Di sisi lain, tata kelola perdagangan online juga dipandang perlu dibuat lebih seimbang agar konsumen, platform, dan penjual lokal sama-sama mendapat ruang yang adil. Pemerintah ingin ekosistem digital berjalan lebih sehat, lebih tertib, dan tetap mendukung pertumbuhan produk lokal.
Budi menyebut pembahasan masih berlangsung bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan pemilik platform. Ia menambahkan, yang sedang dibenahi bukan hanya aturan untuk satu pihak, tetapi keseluruhan ekosistem e-commerce agar bisa bekerja bersama secara lebih baik.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari sellernya,” ujarnya.
Pembahasan revisi Permendag itu masih berlanjut, sementara arah kebijakannya sudah mengarah pada pasar digital yang lebih adil bagi konsumen, seller lokal, dan platform yang menjalankannya. Dalam kerangka baru ini, produk lokal diharapkan mendapat tempat yang lebih kuat di marketplace tanpa mengabaikan perlindungan bagi pembeli.
Source: www.beritasatu.com




