Peserta BPJS Kesehatan Sering Lupa, Lima Operasi Ini Justru Tidak Masuk Tanggungan

Tagihan operasi sering mengejutkan peserta BPJS Kesehatan ketika tindakan yang dianggap otomatis ditanggung ternyata berada di luar jaminan. Situasi ini biasanya muncul karena peserta baru memahami batas manfaat setelah prosedur selesai dan biaya harus dibayar.

BPJS Kesehatan memang menjadi penopang utama layanan medis bagi banyak peserta, termasuk operasi. Namun, ada jenis tindakan bedah tertentu yang tidak bisa diklaim karena masuk kategori yang dikecualikan dalam jaminan Jaminan Kesehatan Nasional.

Tindakan yang lahir dari risiko hobi dan upaya menyakiti diri

Salah satu jenis operasi yang tidak dijamin adalah tindakan medis yang muncul akibat cedera dari hobi berisiko tinggi. Contohnya aktivitas seperti balap motor atau olahraga ekstrem, yang dalam ketentuan JKN dipandang sebagai pilihan kegiatan dengan risiko besar, bukan penyakit alami.

Pengecualian serupa juga berlaku untuk tindakan medis yang berkaitan dengan upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri. Dalam aturan penjaminan, kondisi seperti itu masuk kelompok yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Operasi estetika bukan prioritas jaminan

BPJS Kesehatan berfokus pada tindakan yang memiliki tujuan medis, seperti memperbaiki fungsi tubuh atau menangani kondisi yang membahayakan nyawa. Karena itu, operasi yang dilakukan semata-mata untuk mempercantik diri umumnya tidak masuk tanggungan.

Beberapa contoh yang disebut tidak bisa diklaim antara lain sedot lemak, operasi rahang tanpa indikasi medis, dan tindakan memancungkan hidung. Jika tidak ada dasar medis yang jelas, prosedur tersebut harus dibayar secara mandiri.

Kasus yang terkait tindak pidana tidak otomatis masuk klaim

Tindakan bedah yang dibutuhkan setelah seseorang menjadi korban penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lain juga tidak selalu ditanggung langsung oleh BPJS Kesehatan. Pada kondisi seperti ini, pembiayaan bisa mengarah ke skema lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi menyebutkan bahwa tanggung jawab medis korban kejahatan umumnya dapat berada pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau asuransi khusus. Artinya, kebutuhan medis tetap ada, tetapi jalur pembiayaannya tidak otomatis melalui JKN.

Wilayah layanan juga menjadi batas penting

Jaminan BPJS Kesehatan hanya berlaku terbatas di wilayah hukum Indonesia. Karena itu, operasi atau perawatan medis yang dilakukan di rumah sakit luar negeri tidak dibayarkan oleh program ini, meski situasi pasien tergolong mendesak.

Batas wilayah ini sering luput dari perhatian peserta yang sedang berada di luar negeri. Jika tindakan dilakukan di luar Indonesia, peserta perlu mencari skema pembiayaan di luar BPJS Kesehatan.

Alur pelayanan tetap menentukan bisa atau tidaknya klaim

Selain jenis tindakannya, cara peserta mengakses layanan juga berpengaruh besar pada penjaminan. Klaim dapat ditolak bila peserta tidak mengikuti alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, misalnya menjalani tindakan atas permintaan sendiri tanpa rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Penolakan juga bisa terjadi jika tidak ada diagnosis darurat dari spesialis sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem rujukan berjenjang menjadi syarat penting agar biaya operasi tetap dapat ditanggung, sehingga prosedur yang dilakukan di luar alur dapat dibebankan kepada pasien.

Memahami batas-batas ini penting agar peserta tidak salah mengira semua operasi otomatis masuk jaminan BPJS Kesehatan. Dengan mengenali jenis tindakan yang dikecualikan dan mengikuti prosedur layanan yang benar, peserta bisa mengetahui sejak awal apakah biaya operasi akan ditanggung atau harus dibayar sendiri.

Baca Juga

Back to top button