Polisi Ungkap Mantan Istri Jadi Penggagas Pembunuhan WN Korsel di Bekasi, Eks Caleg DPRD Ditahan

Penetapan mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ sebagai tersangka membuat kasus kematian warga negara Korea Selatan berinisial BCS di Bekasi menjadi sorotan luas. Polisi menyebut SJ bukan sekadar mengetahui rencana itu, tetapi diduga menjadi penggagas pembunuhan bersama pria berinisial HW.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan SJ disebut memiliki peran merencanakan aksi tersebut sejak awal. Ia diduga mengajak HW untuk menjalankan pembunuhan terhadap BCS yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di rumahnya, Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Peran SJ dan HW

Dalam penyidikan, polisi memetakan peran keduanya secara berbeda. SJ diduga menjadi otak yang menyusun ide dan mendorong eksekusi, sedangkan HW disebut sebagai pelaksana di lapangan.

Sumarni menegaskan SJ “memiliki peran merencanakan, memiliki ide dan mengajak HW melakukan tindakan tersebut”. Sementara itu, HW ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menilai dialah yang menghabisi nyawa korban berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti.

Pengakuan tersangka dan penangkapan bertahap

HW juga disebut mengakui perbuatannya kepada penyidik. Sumarni mengatakan, “HW mengakui telah membunuh saudara BCS”, yang kemudian menguatkan arah penyidikan terhadap keterlibatan langsung pria tersebut.

Penangkapan SJ dilakukan lebih dulu pada Jumat, 29 Mei. Setelah itu, polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan HW, yang kemudian ditangkap di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Awal perkara dari temuan jasad korban

Kasus ini mencuat setelah jasad BCS ditemukan pada Rabu malam, 26 Mei. Korban, yang merupakan warga Korea Selatan, ditemukan di kediamannya dalam kondisi yang memunculkan dugaan adanya tindak kekerasan.

Temuan itu lalu membuka pemeriksaan yang lebih luas hingga mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Dari hasil penyelidikan, polisi menilai ada hubungan langsung antara perencanaan yang diduga dilakukan SJ dan tindakan yang dijalankan HW.

Motif masih didalami

Meski dua tersangka sudah ditahan, polisi belum mengungkap motif di balik pembunuhan tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang belum terkuak dalam perkara ini.

Untuk proses hukum lanjutan, SJ dan HW dijerat Pasal 459 serta Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button