Perubahan paling besar bagi pengemudi ojek online kini datang dari soal pembagian hasil kerja. Pemerintah menetapkan potongan yang boleh diambil aplikator transportasi daring maksimal 8 persen, sehingga mitra pengemudi berhak menerima sedikitnya 92 persen pendapatan.
Kebijakan ini langsung menyorot ulang relasi antara platform digital dan para driver di lapangan. Aturan tersebut juga diposisikan sebagai langkah perlindungan kerja yang lebih tegas bagi pekerja transportasi online.
Keputusan itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam perayaan Hari Buruh di Jakarta. Dalam pidatonya pada Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, ia menegaskan bahwa skema pembagian yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi kini naik menjadi minimal 92 persen.
Prabowo menilai potongan yang selama ini berlaku tidak sebanding dengan risiko pekerjaan para pengemudi di jalan. Ia juga menyebut perusahaan aplikator sebelumnya mengambil potongan sekitar 20 persen dari total pendapatan mitra.
Perubahan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut tidak hanya mengatur komposisi pendapatan, tetapi juga menjamin akses jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan bagi pengemudi.
Dengan aturan baru itu, perusahaan aplikator harus menyesuaikan sistem pembagian hasil mereka. Bagi pengemudi, porsi penghasilan dari setiap transaksi yang mereka layani menjadi lebih besar dibanding sebelumnya.
Di sisi lain, perhatian kini bergeser pada pelaksanaan aturan di lapangan. Publik menunggu bagaimana platform menata ulang komisi agar sesuai dengan ketentuan baru tanpa mengganggu layanan kepada pelanggan.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut. Perusahaan juga sedang memetakan dampak internal dari penurunan komisi yang diwajibkan lewat aturan baru.
Direktur Utama sekaligus CEO GoTo, Hans Patuwo, mengatakan pihaknya akan mengkaji detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi keputusan kepala negara.
GoTo juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain. Menurut Hans, koordinasi itu diperlukan agar GoTo dan Gojek tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan.
Dari kalangan pengemudi, kebijakan ini disambut sebagai bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pekerja transportasi daring. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengatakan pihaknya akan mengawasi ketat implementasi aturan tersebut oleh seluruh platform digital.
Igun menyebut lahirnya Perpres 27/2026 sebagai hasil perjuangan solidaritas jutaan pengemudi di seluruh tanah air. Menurut dia, kebijakan ini menjadi kemenangan kolektif bagi komunitas ojol sekaligus bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Prabowo juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pengemudi yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat melayani masyarakat di jalan raya. Dengan porsi pendapatan yang lebih besar dan jaminan perlindungan yang ikut diatur, fokus berikutnya kini ada pada kesiapan aplikator menyesuaikan sistem mereka sesuai ketentuan baru.





