Gelombang kritik menguat setelah komite menteri Israel menyetujui rancangan undang-undang yang akan mengatur lebih ketat penggunaan pengeras suara di masjid. Bagi Imam Masjid Al-Aqsa, Sheikh Ekrima Sabri, aturan itu bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan langkah yang dapat menyeret azan ke jalur hukum formal.
Sabri menilai perkembangan ini jauh lebih berbahaya dibanding pembatasan yang selama ini terjadi di lapangan. Menurut dia, upaya mengekang kumandang azan kini berpotensi dilegalkan melalui perangkat hukum negara.
Draf aturan tersebut diajukan oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir bersama Ketua Komite Keamanan Nasional Zvika Fogel. Setelah mendapat persetujuan dari Komite Menteri untuk Legislasi pada Minggu (31/5/2026), rancangan itu berpeluang masuk ke pembacaan pendahuluan di Knesset.
Isi proposal memuat larangan penggunaan pengeras suara di masjid sebagai ketentuan default. Pengecualian hanya bisa diberikan jika ada izin khusus dari otoritas Israel, dan izin itu tidak akan keluar secara otomatis.
Dalam menilai pemberian izin, otoritas disebut akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Di antaranya adalah tingkat volume, upaya pengurangan kebisingan, lokasi masjid, dan jaraknya dengan permukiman warga.
Aturan yang diusulkan juga memberi kewenangan kepada polisi untuk menghentikan penggunaan pengeras suara secara langsung bila dinilai melanggar izin. Jika pelanggaran terjadi berulang, peralatan pengeras suara dapat disita.
Selain itu, draf tersebut mencantumkan sanksi finansial yang besar. Pengoperasian pengeras suara tanpa izin dapat dikenai denda 50.000 syekel, sekitar Rp220 juta, sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan izin dapat dikenai denda 10.000 syekel atau sekitar Rp44 juta.
Peringatan soal dampak aturan ini turut diarahkan ke Masjid Al-Aqsa di Jerusalem Timur yang diduduki. Hingga kini belum ada kepastian apakah ketentuan tersebut juga akan diterapkan di sana.
Wilayah itu dianeksasi secara formal oleh Israel pada 1980, tetapi tetap diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina yang diduduki. Karena itu, kritik terhadap rancangan undang-undang ini semakin keras, terutama dari pihak yang menilai kebijakan tersebut dapat mengikis identitas Islam di wilayah yang berada di bawah kendali Israel.
Sejumlah pihak juga memandang pembatasan azan sebagai bentuk pembatasan kebebasan beragama bagi warga Muslim. RUU itu sendiri masih harus melewati pemungutan suara di Knesset sebelum bisa berlaku sebagai undang-undang resmi, dan hingga laporan ini diturunkan belum ada jadwal pasti untuk pemungutan suara tersebut.
Source: mediaindonesia.com




